Kiriman dibuat oleh Heny Agnes Nurlita

NAMA: HENY AGNES NURLITA
NPM: 2217011040
KELAS: B

Video tersebut, Prof. Jimly menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan sejak kemerdekaan. Awalnya kita memakai UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, tapi sekarang UUD tersebut sudah mengalami empat kali amandemen (perubahan), terutama setelah era reformasi tahun 1998. Tujuan dari amandemen ini adalah untuk Menyesuaikan dengan perkembangan zaman, seperti kebutuhan demokrasi dan hak asasi manusia. Menghindari kekuasaan yang terpusat, supaya kekuasaan tidak hanya di tangan presiden, tapi dibagi dengan lembaga-lembaga lain seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain. Mewujudkan sistem negara yang lebih adil, transparan, dan demokratis. Prof. Jimly juga menyebut bahwa konstitusi itu bukan sekadar hukum tertulis, tapi juga mencerminkan jati diri dan nilai-nilai bangsa Indonesia, seperti gotong royong, keadilan, dan persatuan.