གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Annisa Akhlatul Karimah

Nama : Annisa Akhlatul Karimah
NPM : 2217011013
Kelas : B
Prodi : Kimia

Video “Supremasi Hukum Bagian 2” yang dipublikasikan oleh kanal GCED ISOLAedu merupakan lanjutan dari pembahasan mengenai supremasi hukum dalam konteks negara hukum Indonesia. Video ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar supremasi hukum dan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di Indonesia.

Dalam video ini, dijelaskan bahwa supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, di mana semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip negara hukum yang dibahas meliputi kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, keadilan hukum, serta penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Video ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya independensi lembaga peradilan, dan budaya hukum masyarakat yang lemah. Untuk mengatasi tantangan tersebut, video menekankan pentingnya pendidikan hukum yang baik guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum.

Secara keseluruhan, “Supremasi Hukum Bagian 2” merupakan sumber edukatif yang baik untuk memahami dasar-dasar konsep supremasi hukum dalam sistem hukum Indonesia. Video ini cocok bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum yang ingin memperdalam pengetahuan tentang pentingnya hukum dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial.
Nama : Annisa Akhlatul Karimah
NPM : 2217011013
Kelas : B
Prodi : Kimia

Video berjudul “Supremasi Hukum Bagian 1” yang dipublikasikan oleh kanal GCED ISOLAedu merupakan bagian pertama dari seri edukatif yang membahas konsep supremasi hukum dalam konteks negara hukum Indonesia. Video ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam video ini, supremasi hukum dijelaskan sebagai prinsip bahwa hukum harus menjadi acuan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, di mana semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum yang berlaku. Prinsip-prinsip negara hukum yang dibahas meliputi kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, keadilan hukum, serta penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Video ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya independensi lembaga peradilan, dan budaya hukum masyarakat yang lemah. Untuk mengatasi tantangan tersebut, video menekankan pentingnya pendidikan hukum yang baik guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum.

Secara keseluruhan, “Supremasi Hukum Bagian 1” merupakan sumber edukatif yang baik untuk memahami dasar-dasar konsep supremasi hukum dalam sistem hukum Indonesia. Video ini cocok bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum yang ingin memperdalam pengetahuan tentang pentingnya hukum dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial.
Nama : Annisa Akhlatul Karimah
NPM : 2217011013
Kelas : B
Prodi : Kimia

Berikut adalah analisis jurnal “Penegakan Hukum dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia” karya H. Abdul Wahid:

Jurnal ini membahas secara mendalam tentang pentingnya penegakan hukum dalam kerangka sistem hukum nasional Indonesia. Penulis menyoroti bahwa penegakan hukum bukan sekadar pelaksanaan norma hukum, melainkan sebuah proses kompleks yang melibatkan integritas aparat penegak hukum, peran masyarakat, serta pengaruh sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks ini, penegakan hukum di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai persoalan serius, seperti rendahnya integritas aparat, campur tangan kekuasaan, dan lemahnya budaya hukum masyarakat. Penulis juga menjelaskan bahwa sistem hukum nasional Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan hukum tertulis (positivistik), melainkan harus mampu menyesuaikan diri dengan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis-normatif, dengan sumber data berupa literatur hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan mengungkap bahwa kelemahan dalam penegakan hukum di Indonesia dapat diatasi melalui reformasi kelembagaan, peningkatan pendidikan hukum yang berorientasi pada etika, serta pemberdayaan masyarakat agar aktif mengawasi jalannya hukum. Penulis menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada keberanian melakukan perubahan struktural, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan budaya hukum. Artikel ini sangat relevan dengan kondisi hukum Indonesia saat ini, meskipun masih memiliki kekurangan, seperti kurangnya data empiris yang mendukung argumentasi. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami permasalahan dan strategi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.