Nama : Bagas Dwi Saputra
NPM : 2215031057
Kelas : TE A
1. Menurut saya hal tersebut melanggar pancasila sila ke - 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab karena jenazah adalah kewajiban seluruh masyarakat indonesia untuk memakamkannya dan menangani korban covid dengan layak sebagai mana mestinya . apa lagi jenazah tersebut merupakan jenazaah perawat yang dimana adalah pahlawan atau garda terdepan dalam penanganan kasus covid-19.
2. Solusi atau saran dari saya sebagai mahasiswa yaitu memakamkan jenazah dengan layak dan menggunakan protokol kesehatan covid-19 dan menanamkan jiwa kemanusiaan kepada masyarakat Indonesia, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat indonesia tentang covid-19
3. Tentu ya, hal tersebut melanggar sila ke-2 yang dimana isinya kemanusiaan yang adil dan beradab. ya memang benar bahwa jenazah itu sudah tidak bernyawa, akan tetapi sebagai mana dalam UUD bahwa setiap masyarakat indonesia memiliki HAK dari semenjak ia lahir sampai dengan kematiannya di berikan hak untuk menerima pemakaman yang layak sebagai mana mestinya.