Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI-C
Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, proses pengejawantahan nilai-nilai dan proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Demokrasi
Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat. Terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara cara – cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, percobaan dan kesalahan.
HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu; (1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM; (4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundangundangan nasional.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya, wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.