Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol terhadap badan dan institut menjadi makin menguat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum. Tuntutan partisipasi dan kontrol terhadap badan dan institut menjadi makin menguat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka tunggal ika juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya.