NAMA: Yosi Arjunita Putri
NPM: 2215061095
KELAS: PSTI C
Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
- Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi
- Individu-individu dengan negara.
Makna civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak-hak istimewa warganegara.
Pengertian ini menunjukan civics sebagai cabang dari ilmu politik. Menurut sejarahnya
Pendidikan kewarganegaraan berasal dari Pendidikan tentang kewarganegaraan.
Dimond menjelaskan bahwa sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak -hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan.
Demokrasi
Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat. Terdapat enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan,norma kejujuran dalam pemufakatan ,kebebasan Nurani, persamaan hak dan kewajiban , percobaan dan kesalaahan.
HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu;
(1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM
(2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM
(3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
(4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi
Melalui perundangundangan nasional.
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya, wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.