Posts made by AHMAD RAFALY

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by AHMAD RAFALY -
Nama : AHMAD RAFALY
NPM : 2215061011
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi Hukum Bagian 1 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Demokrasi tidak bisa lagi tunduk dengan pemerintahan otoriter sehingga dibutuhkan kontrol dari masyarakat untuk menjaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, yudikatif. Hal ini dilakukan agar setiap elemen dalam bangsa mampu menghadapi tantangan yang sama sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diterapkan agar dapat menghadapi tantangan yang datang. Masyarakat sepatutnya ikut andil dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi sebagai alat untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.

Supremasi hukum adalah suatu upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada level tertinggi sehingga hukum dapat melindungi seluruh warga tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Karena tujuannya adalah menempatkan hukum di tingkatan tertingginya, maka dari itu kedudukan hukum menjadi yang teratas dan tidak dapat ditundukkan oleh kekuasaan apapun.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by AHMAD RAFALY -
AHMAD RAFALY
2215061011
PSTI C

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya adanya perubahan dalam sistem pemerintahan, perkembangan ekonomi dan sosial, serta perubahan politik yang terjadi di dalam maupun luar negeri. Perubahan konstitusi ini juga dipengaruhi oleh tuntutan dan aspirasi masyarakat Indonesia yang semakin beragam dan kompleks.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi 1945
Konstitusi 1945 diadopsi pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini bersifat sementara dan mengikuti prinsip dasar negara Pancasila. Konstitusi ini kemudian mengalami beberapa perubahan terutama di masa Orde Baru.

Konstitusi 1950
Konstitusi 1950 diadopsi pada saat Indonesia menjadi negara federal dengan wilayah-wilayahnya yang diatur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (NKRI-S). Konstitusi ini juga mencantumkan hak asasi manusia dan hak-hak sipil yang lebih jelas. Namun, konstitusi ini tidak berlangsung lama karena pada tahun 1959 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Konstitusi 1959
Konstitusi 1959 diadopsi setelah Indonesia mengubah sistem pemerintahannya dari federal menjadi kesatuan pada tahun 1959. Konstitusi ini menegaskan kembali prinsip dasar negara Pancasila dan menjadikan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini juga memberikan hak-hak sipil dan politik yang lebih luas.

UUD 1945 Pasca Perubahan 1998
Perubahan konstitusi terakhir terjadi pada tahun 1998 ketika Indonesia mengalami reformasi politik setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Perubahan tersebut dilakukan melalui Amandemen UUD 1945 yang mencakup perubahan terhadap beberapa pasal, termasuk penambahan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, serta pengakuan otonomi daerah. Amandemen tersebut diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan mendorong pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Alasan perubahan konstitusi tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor internal di Indonesia, tetapi juga karena perubahan situasi global. Beberapa perubahan konstitusi dilakukan sebagai tanggapan atas situasi internasional seperti perang dingin dan globalisasi yang semakin pesat.

Referensi:
Mochtar, Mas'ud. 2003. Konstitusi-Konstitusi Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Pramono, Bambang. 2012. Pergulatan Konstitusi Indonesia: Dari Kemerdekaan Sampai Reformasi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.