Nama: Al Fatih Naufaldo
NPM: 2215061092
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Keberadaan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah negara untuk membuat negara tersebut lebih teratur serta makmur, sehinngga dibutuhkan supremasi hukum.
Supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara. Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum