Nama : Hecitha Anriesta
Prodi : Farmasi
NPM : 2218031030
Tanggapan Jurnal 1 & 2 :
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca (lima) dan Sila (dasar). Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang dan dibentuknya BPUPKI. Melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh PPKI dan Pancasila secara resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai sistematis yang memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada Pancasila.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
• Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia.
• Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
• Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
• Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (Moral religius), nilai kemanusiaan (Humanisme), dan nilai kemasyarakatan. Pancasila juga mengandung nilai-nilai keadilan (Justice), kemanfaatan (Utility), kepastian hukum (Legal certainty), kesepakatan luhur (Modus vivendi), cita-cita hukum (Rechtsidee), fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dan subjek hukum (Rechts persoon).
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai falsafah, ideologi, dasar negara, pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang menjadi acuan dalam berbangsa dan bernegara. Dimana hal ini jelas sudah menjelaskan pentingnya Pancasila. Maka dari itu Pancasila tidak dapat diubah, dihilangkan bahkan digantikan dengan paham lain.