Posts made by Komang Novelia Dwi Ananda 2215031067

ELEKTRO B PKN 2023 -> PRETEST

by Komang Novelia Dwi Ananda 2215031067 -
Nama : Komang Novelia Dwi Ananda
NPM :2215031067
Kelas : PSTE B

1. Membaca artikel tentang konsep berbangsa dan bernegara dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dalam sebuah negara, serta pentingnya menumbuhkan rasa nasionalisme dan kecintaan pada bangsa sendiri. Selain itu, artikel semacam itu juga dapat membantu untuk memperbaiki konsep berbangsa dan bernegara yang telah ada dengan mengevaluasi dan memperbaiki kelemahan atau kekurangan yang ditemukan.

2. Konstitusi adalah hukum dasar tertulis atau peraturan tertulis yang menyusun dan menetapkan prinsip-prinsip dasar suatu negara atau organisasi, dan menentukan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dan masyarakatnya. Konstitusi juga menjelaskan hak dan kewajiban warga negara, serta meletakkan dasar bagi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi ini dianggap penting karena telah melalui proses pembaharuan dan perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. UUD NRI 1945 menentukan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, seperti Pancasila, keberagaman, persatuan, dan kesejahteraan masyarakat. UUD NRI 1945 juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, serta memberikan batasan-batasan kekuasaan pemerintah agar tidak menyalahgunakan wewenangnya. Dalam hal ini, konstitusi membantu menjaga stabilitas dan keamanan negara serta memberikan jaminan bagi hak dan kewajiban warga negara.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian hak asasi manusia, dan pelanggaran hukum.
Dalam situasi seperti ini, sebaiknya pejabat negara diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya melalui pendidikan dan rehabilitasi, selama hal ini tidak mengorbankan hak-hak korban dan kepentingan publik.
Nama : Komang Novelia Dwi Ananda
NPM : 2215031067
Kelas : TE B

1. Menurut pendapat saya, mengenai kasus penolakan jenazah Covid-19 yang terjadi di jawa tengah, yaitu salah satu jenazah perawat yang di tolak oleh warga tersebut adalah bentuk rasa sikap yang tidak berprikemanusiaan, Bentuk tindakan yang dilakukan warga setempat memang sangatlah jauh dari azas Pancasila pada pacasila ke-2" Kemanusiaan yang Adil dan Beradap" sesungguhnya nilai tersebut sudah mengajarkan kita untuk bersikap secara adil dan tidak ada yang melanggar nya dalam kelakuan lainya.

2. Sebagai mahasiswa saya berpendapat, harus lebih meningkatkan rasa sikap toleransi, kesadaran yang tinggi di dalam diri masyarakat indonesia selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur pemakaman covid-19 dilakukan sesuai dengan protokol medis yang berlaku agar masyarakat indonesia dapat menerima jenazah covid dengan baik.

3.Tentu saja melanggar sila ke-2. Karena seluruh manusia merupakan mahkluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan. Dengan kata lain, seluruh manusia sama derajatnya baik perempuan atau laki-laki, miskin maupun kaya, berpangkat maupun yang tidak, serta yang bernyawa maupun yang sudah tak bernyawa.