Kiriman dibuat oleh Aura Latifatuzzahra

Nama: Aura Latifatuzzahra
NPM: 2212011318

Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengertian perdagangan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi perbuatan
membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. sedangkan berdasarkan pasal 4 KUHD sama halnya membeli, menjual merupakan proses perdagangan.

Bisnis adalah aktivitas yang merujuk pada suatu kegiatan ekonomi yang mencakup berbagai bidang.

Pekerjaan bardasarkan uu nomor 12 tahun 1948 Pasal 1. Pekerjaan, ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari 4 konsep tersebut memiliki keterkaitan masing masing dalam hal ekonomi. Suatu perusahaan merupakan badan yang menaungi sebuah perdagangan, bisnis maupun pekerjaan, begitupun keterkaitan antara perdagangan yang memiliki sebuah tujuan yang sama dengan bisnis yang merujuk pada keuntungan dan interaksi jual beli, lalu pekerjaan yang merupakan aspek dari manusianya.

IH -> FORUM DISKUSI MATERI AGAMA DAN AGAMA ISLAM

oleh Aura Latifatuzzahra -
Nama: Aura Latifatuzzahra
NPM: 2212011318
Izin menjawab,
Menurut saya, dalam hal ini Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Yang artinya para hamba yang beriman dan membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. sudah sepatutnya sebagai kaum muslimin kita menjalankan perintan Allah dengan keseluruhan.
Nama: Aura Latifatuzzahra
NPM: 2212011318

Perjanjian internasional antara indonesia dan Malaysia tentang Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Malaysia mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka.
Isi pokok dari Perjanjian tersebut adalah bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan laut wilayah Malaysia di Selat Malaka yang sempit, yaitu di selat yang lebar antara garis dasar kedua belah pihak kurang dari 24 mil laut, adalah garis tengah, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jaraknya dari garisgaris dasar kedua belah pihak.

Subjek Hukum internasional:
Antara Indonesia dan Malaysia melakukan kesepakatan batas selat.
Nama: Aura Latifatuzzahra
npm: 2212011318

Indonesia menganut bebas dan aktif.
1. Politik Bebas: bebas diartikan bebas dalam menentukan sikap dengan dunia internasional dan tidak memihak salah satu blok.Selain itu Indonesia juga bebas dalam menempuh caranya sendiri dalam menangani masalah yang sedang melanda di dalam maupun di luar negeri.
2. Politik Aktif: artinya turut dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia.

politik luar negeri Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut:
Indonesia melakukan politik damai.
Indonesia menjalin hubungan baik dengan negara lain dengan saling menghargai dan tak melakukan intervensi atas permasalahan dalam negeri.
Indonesia mendukung penuh atas terciptanya perdamaian dunia dengan ikut serta dan aktif dalam organisasi internasional.
Indonesia mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial secara global yang berlandaskan pada piagam PBB.
Indonesia membantu untuk memerdekakan negara-negara yang masih terjajah.