Nama: Aura Latifatuzzahra
NPM: 2212011318
Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengertian perdagangan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi perbuatan
membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. sedangkan berdasarkan pasal 4 KUHD sama halnya membeli, menjual merupakan proses perdagangan.
Bisnis adalah aktivitas yang merujuk pada suatu kegiatan ekonomi yang mencakup berbagai bidang.
Pekerjaan bardasarkan uu nomor 12 tahun 1948 Pasal 1. Pekerjaan, ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari 4 konsep tersebut memiliki keterkaitan masing masing dalam hal ekonomi. Suatu perusahaan merupakan badan yang menaungi sebuah perdagangan, bisnis maupun pekerjaan, begitupun keterkaitan antara perdagangan yang memiliki sebuah tujuan yang sama dengan bisnis yang merujuk pada keuntungan dan interaksi jual beli, lalu pekerjaan yang merupakan aspek dari manusianya.
NPM: 2212011318
Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengertian perdagangan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi perbuatan
membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. sedangkan berdasarkan pasal 4 KUHD sama halnya membeli, menjual merupakan proses perdagangan.
Bisnis adalah aktivitas yang merujuk pada suatu kegiatan ekonomi yang mencakup berbagai bidang.
Pekerjaan bardasarkan uu nomor 12 tahun 1948 Pasal 1. Pekerjaan, ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari 4 konsep tersebut memiliki keterkaitan masing masing dalam hal ekonomi. Suatu perusahaan merupakan badan yang menaungi sebuah perdagangan, bisnis maupun pekerjaan, begitupun keterkaitan antara perdagangan yang memiliki sebuah tujuan yang sama dengan bisnis yang merujuk pada keuntungan dan interaksi jual beli, lalu pekerjaan yang merupakan aspek dari manusianya.