Posts made by Dirgantoro Bhakti Prasodjo Bhaktiii

Dirgantoro Bhakti Prasodjo
2215061030
PSTI B

Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara

Tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat bahwa Pancasila adalah tujuan negara yang memiliki dasar dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Arti penting Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar atas seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Tidak hanya itu, Pancasila juga merupakan cita-cita hukum yang dituangkan dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang melandasi pemikiran tindakan negara serta menjadi dasar hukum negara Indonesia.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup.
Pancasila dinilai sebagai dasar negara yang memiliki nilai-nilai kehidupan yang baik dan relevan. Hal ini dikarenakan nilai-nilai Pancasila berakar dari peradaban nenek moyang bangsa Indonesia.Peradaban nenek moyang menjadi motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan, mulai dari kehidupan bermasyarakat hingga bernegara.Pancasila merupakan dasar negara yang satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Setiap sila dalam Pancasila saling berhubungan satu sama lain. Sila pertama Pancasila berkaitan dengan sila kedua, sila kedua berkaitan dengan sila ketiga, dan seterusnya. Dengan begitu, penerapan Pancasila harus dilaksanakan secara keseluruhan, tidak terpisah-pisah.
Keterkaitan antara satu sila dengan sila lainnya menjadikan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang berdiri tegak dan kokoh.
Nama:Dirgantoro Bhakti Prasodjo
NPM:2215061030
Kelas:PSTI B

ANALISIS JURNAL
Judul Jurnal
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia

Abstrak

Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, alamiin. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.

Latar Belakang

Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh yang terang-terangan menyatakan diri "Aku seorang neoliberalis". Sementara, disisi yang lain ada beberapa hasil survei yang perlu kita jadikan sumber pijakan atas pemasalahan.

4 Ketiga, survei yang dilakukan oleh Harian Kompas. 48,4%Survei berlangsung Maret-April 2007 dengan jumlah responden 1.200 orang yang tersebar di semua provinsi.



Responden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi dan sosialisasi Pancasila. Hasilnya, 43% sebaiknya dilaksanakan guru dan dosen, 28% tokoh masyarkat dan tokoh agama, lalu 20% oleh badan khusus yang bisa dibentuk pemerintah, serta 3% dilakukan oleh elit politik. Survei yang berlangsung 27 hingga 29 Mei 2011, mengambil sampel 12.056 responden di 181 kabupaten dan kota pada 33 provinsi di seluruh Indonesia.

Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.

Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu

Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK yaitu pada tanggal 29 April

Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT.

BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan

Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka .

Pidato Muhammad Yamin yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Indonesia yang integralistik. Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila.

Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan

Mukadimah Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta.

Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan

Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Sedangkan sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menjadi tujuan akhir dari ideologi Pancasila . Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh . Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hakikatnya bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian demi terwujudnya tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan bagi kehidupan bersama sesuai dengan hakikat sila yang kelima, keadilan sosial.

Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat . Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.

Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisik/filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Dengan demikian, wajar kiranya bangsa Indonesia seperti bangsa-bangsa lain mewarisi sistem filsafat yang lahir dari budayanya yaitu budaya Indonesia. Filsafat Pancasila merupakan bagian dari khasanah dan filsafat yang ada dalam kepustakaan dan peradaban modern .

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Tidak ada batasan yang jelas dari istilah hukum. Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. "Negara Indonesia adalah Negara hukum" oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan. Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dalam hal ini, rumusan tersebut telah cukup untuk dijadikan landasan dalam membentuk sistem yang dapat menjangkau setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Kesimpulan

Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Bangsa. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian Pancasila. Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila.

Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila. Islam dan Tata Negara. Filsafat dan Ideologi Pancasila.