Posts made by Roro Rezamita Hapsari

MKU PKN KIMIA A GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

by Roro Rezamita Hapsari -
Roro Rezamita Hapsari
2217011047
Kelas A

Analisis Soal

1) Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban: Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut yaitu saya setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, bahwa anak-anak sebaiknya tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Anak-anak masih dalam masa pertumbuhan dan belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai isu-isu kompleks seperti Omnibus Law. Demonstrasi yang melibatkan mereka dapat dikategorikan sebagai eksploitasi, terutama jika mereka tidak benar-benar memahami tujuan aksi tersebut. Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah ajakan untuk menjaga kondusifitas kota, serta pentingnya melindungi hak anak agar tidak disalahgunakan dalam kepentingan tertentu.

2) Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawaban: Solusi yang saya sarankan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum yaitu:
a) Edukasi dan sosialisasi, di mana sebelum menggelar aksi demonstrasi, peserta harus diberikan pemahaman tentang tata cara unjuk rasa yang damai sesuai hukum.
b) Koordinasi dengan aparat keamanan, di mana melakukan koordinasi dengan pihak berwenang agar demonstrasi dapat berlangsung aman dan tertib.
c) Tidak melibatkan anak-anak, karena peserta aksi harus memahami bahwa anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari eksploitasi, sehingga mereka tidak boleh diajak untuk ikut serta dalam demonstrasi.
d) Menjaga ketertiban dan fasilitas publik, di mana demonstrasi harus dilakukan dengan tertib, tanpa merusak fasilitas umum agar aspirasi dapat didengar dengan baik tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.
e) Gunakan media alternatif karena selain demonstrasi, aspirasi juga bisa disampaikan melalui jalur lain seperti petisi online, dialog dengan pemerintah, atau diskusi akademik.

3) Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban:
- Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab atau tugas yang harus dipenuhi oleh setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa agar hak asasi manusia dapat ditegakkan dengan seimbang. Beberapa ahli memberikan pandangan mengenai kewajiban dasar manusia:
a) John Locke: kewajiban dasar manusia berkaitan dengan konsep social contract (kontrak sosial). Setiap individu memiliki kewajiban untuk menaati hukum dan aturan demi menjaga kebebasan dan hak individu lainnya. Dengan kata lain, manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain agar kebebasan dapat terwujud secara adil.
b) Jean-Jacques Rousseau menyatakan bahwa kewajiban dasar manusia muncul sebagai konsekuensi dari kehidupan dalam masyarakat. Kewajiban utama individu adalah menaati hukum dan aturan sosial yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama untuk mencapai kehidupan yang harmonis.
c) Immanuel Kant berpendapat bahwa kewajiban dasar manusia didasarkan pada prinsip moral universal, yaitu "imperatif kategoris". Artinya, seseorang harus bertindak sesuai dengan aturan moral yang bisa berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Kewajiban dasar manusia mencakup tindakan yang baik, seperti menghormati orang lain, berlaku adil, dan tidak merugikan sesama.
d) Soepomo (Ahli Hukum Indonesia) menjelaskan bahwa dalam konsep negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila, kewajiban dasar manusia harus berorientasi pada kepentingan bersama. Kewajiban ini mencakup gotong royong, menaati hukum negara, menjaga ketertiban sosial, serta mendukung pembangunan nasional.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian kewajiban dasar manusia dan hubungannya dengan hak: kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Contoh kewajiban dasar manusia meliputi menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, dan berkontribusi dalam pembangunan negara.
- Terkait dengan hubungan antara kewajiban dan hak, kewajiban dasar manusia tidak secara langsung membatasi hak, tetapi justru menjadi pengingat bahwa dalam menjalankan hak, seseorang harus tetap menghormati hak orang lain. Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang agar tercipta kehidupan yang harmonis dan adil dalam masyarakat.
Roro Rezamita Hapsari
2217011047
Kelas A

Dari penjelasan Prof. Jimly Asshiddiqie, dapat disimpulkan bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia mengalami beberapa perubahan besar seiring dengan dinamika politik dan ketatanegaraan. Berikut adalah poin-poin utama:
1) UUD 1945 (18 Agustus 1945): disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan dan awalnya tidak memiliki penjelasan resmi.
2) Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): Indonesia berubah menjadi negara federal (Republik Indonesia Serikat) dan UUD-nya pun berubah sesuai dengan sistem federal.
3) UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959): Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan UUD Sementara 1950 bersifat parlementer.
4) Dekrit Presiden 5 Juli 1959: UUD 1945 kembali diberlakukan, tetapi dengan tambahan Penjelasan UUD 1945 yang sebelumnya diumumkan pada 15 Februari 1946 dan Soekarno menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.
5) Perubahan Konstitusi Pasca-Reformasi (1999-2002): dilakukan empat kali amandemen terhadap UUD 1945 dengan metode adendum (lampiran), materi dalam "Penjelasan UUD 1945" banyak yang diadopsi ke dalam pasal-pasal baru, dan hasilnya adalah UUD yang digunakan saat ini: Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 + 4 hasil perubahan (1999, 2000, 2001, 2002).
Kesalahpahaman sering terjadi terkait status penjelasan UUD. Meskipun secara hukum tidak lagi dianggap bagian dari UUD yang berlaku, secara historis masih digunakan untuk memahami konteks asli dari pasal-pasalnya. Jadi, konstitusi Indonesia saat ini adalah hasil dari naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang telah mengalami empat kali amandemen, bukan dokumen baru yang sepenuhnya menggantikan versi sebelumnya.

Masalah utama yang terdapat dalam video tersebut adalah perbedaan pemahaman dan perdebatan mengenai keabsahan serta status hukum dari UUD 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, terutama pasca-Reformasi. Salah satu sumber perdebatan adalah status "Penjelasan UUD 1945", yang pada awalnya tidak ada dalam naskah asli 18 Agustus 1945, namun kemudian diintegrasikan saat diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pasca-amandemen 1999-2002, sebagian besar isi penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, namun masih ada perbedaan pandangan mengenai apakah penjelasan tersebut tetap relevan sebagai sumber hukum atau hanya sebagai dokumen historis. Hal ini menyebabkan kebingungan dan ketidakseragaman dalam memahami UUD yang berlaku.

Menurut saya solusi untuk permasalahan ini adalah dengan memperkuat sosialisasi dan pendidikan konstitusi kepada masyarakat, akademisi, dan pejabat negara agar memahami bahwa UUD yang berlaku saat ini adalah hasil dari naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang telah diamandemen empat kali (1999-2002). Selain itu, perlu ada kejelasan hukum melalui regulasi atau ketetapan MPR yang secara eksplisit menjelaskan status penjelasan UUD 1945 agar tidak lagi menjadi perdebatan. Pemerintah dan lembaga akademik juga dapat mengembangkan buku pedoman resmi yang memuat tafsir dan sejarah perubahan UUD agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi hukum di Indonesia.