Kiriman dibuat oleh Muhammad Tio Febriyan 2212011151

Nama: Muhammad Tio Febriyan

NPM: 2212011151

Dosen Pengampu: Dita Febrianto, S.H., M.Hum


Tugas pasal-pasal dan maknanya:

1.Pasal 1233 KUHPerdata:

“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.



2.Pasal 1235 KUHPerdata:

“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”

Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.



3.Pasal 1239 KUHPerdata:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.



4.Pasal 1253 KUHPerdata:

“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”

Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.

Nama: Muhammad Tio Febriyan

NPM: 2212011151

Tugas diskusi mahasiswa

Nama : Nicholas Rahmad Hidayat
NPM : 2212011355


1.Pasal 1233 KUHPerdata:

“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.



2.Pasal 1235 KUHPerdata:

“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”

Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.



3.Pasal 1239 KUHPerdata:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.



4.Pasal 1253 KUHPerdata:

“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”

Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.