Posts made by Echa Reza Ananda

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Echa Reza Ananda -
Nama: Echa Reza Ananda
NPM: 2211011031
Kelas: PKN B

Perubahan Konstitusi yang terjadi di Indonesia sebenarnya dipengaruhi beberapa faktor seperti sistem konstitusi yang diusulkan atau dijalankan mantan presiden yang lalu sudah tidak sesuai / tidak lengkap untuk menjamin kenyamanan kehidupan rakyat itu sendiri, serta beberapa faktor internal maupun eksternal lainnya. Tujuan dari perubahan-perubahan pada konstitusi itu sendiri tidak lain untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian konstitusi itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.
Periode-periode perubahan sistem konstitusi yang dialami Indonesia antara lain :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (penetapan Undang-undang Dasar 1945)

Pada periode ini setelah Indonesia selesai memproklamasikan kemerdekaan nya, negara ini belum memiliki Undang-undang dasarnya sendiri, baru setelah satu hari kemudian tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (penetapan konstitusi RIS)

Pada periode ini, Belanda masih mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (penetapan undang-undang Dasar sementara 1950)

Bagi negara kesatuan yang akan didirikan, jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Pada periode ini dengan diterbitkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945, Serta perubahan sistem MPR orde Lama ke orde Baru.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Echa Reza Ananda -
Nama: Echa Reza Ananda
Npm: 2211011031
Kelas: PKN B


Dizaman ini penyelenggaraan sifat konstitusi sudah sangat minim dilaksanakan, bukan karena rakyatnya namun justru yang sering melanggar ialah dari golongan pejabat negaranya, kasus inkonstitusional yang paling banyak terjadi pada golongan pejabat negara di Indonesia ialah penetapan UU yang manfaatnya timpang sebelah dan hanya menguntungkan satu pihak yaitu pihak pemerintah saja, serta dibarengi banyaknya kasus korupsi yang terjadi dari hari kehari.

Menurut sumber yang dikutip dari website kumparan.com, Tahun 2017 menjadi tahun yang memuat banyak berita yang sering dibahas dan paling banyak terdengar di masyarakat adalah kasus korupsi yang dialami para pejabat negara yang harusnya menjaga justru menyalahgunakannya dan hal ini yang menjadi paling sulit untuk dipecahkan solusinya karena aparat sendiri kewalahan dengan kasus korupsi dan suap.

Dari dua paragraf tersebut, masyarakat Indonesia sangat berharap pihak pemerintah yang jabatannya lebih tinggi dari sekelompok pihak-pihak pelanggar tersebut agar dapat membuat kebijakan yang dapat menghukum para pelaku sistem inkonstitusional ini dengan hukuman yang seberat-beratnya dikarenakan kasus-kasus tersebut sudah marak terjadi di Indonesia dan sudah banyak merugikan rakyatnya.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Echa Reza Ananda -
Nama: Echa Reza Ananda
Npm: 2211011031
Kelas: PKN B

1.) -Hal positif yang saya dapatkan adalah semisalnya dimasa depan kita menjabat sebagai seorang DPR, didalam pengambilan keputusan untuk membuat suatu UU yang baru, hendaknya kita menerapkan sistem transparansi dan partisipasi publik agar kita dan masyarakat dapat mengetahui apakah UU yang hendak dibuat ini akan sesuai dan berjalan dengan baik di kehidupan rakyat indonesia nantinya dan tentunya bermanfaat bagi semua pihak.
- hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara dalam artikel tersebut adalah pengaplikasian nilai-nilai atau sistem-sistem yang terkandung dalam UU 1945 itu mesti diterapkan lebih tegas lagi didalam lingkup sistem pemerintahan, karena secara dasarnya para pendahulu menciptakan UU 1945 ini sudah sesuai untuk kehidupan rakyat Indonesia serta untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan nya.


2.) Hakikat dari konstitusi adalah peraturan-peraturan/rambu-rambu yang harus kita patuhi untuk hidup didalam lingkup suatu negara, konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara karena dengan suatu konstitusi (peraturan) maka negara tersebut akan semakin mudah untuk mencapai tujuannya, hal ini dikarenakan fungsi konstitusi itu sendiri yaitu sebagai alat politik untuk mencapai tujuan negara.


3.) 1.Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok guna mendapatkan kekebalan hukum.
2. Menggunakan suatu sistem konstitusi untuk memperkaya diri (korupsi).
3. Membuat sebuah peraturan baru yang hanya menguntungkan pihak pemerintah dan merugikan rakyatnya.

Jika pejabat negara telah melanggar konstitusi dan melakukan 3 hal tersebut menurut saya pejabat ini perlu dihukum berat, karena tindakan mereka tersebut sadar maupun tidak sadar telah menyebabkan banyak masyarakat tidak bersalah menjadi korban. Khususnya kasus korupsi, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum malah mereka pergunakan untuk kesenangan pribadi mereka seperti membeli mobil mewah atau yang lainnya, padahal mereka tahu bahwa dana tersebut berasal dari rakyat dan harus dipergunakan untuk rakyat tetapi mereka mengabaikan nya. Pelaku korupsi ini menurut saya perlu / harus mendapatkan hukuman setimpal dan seberat-beratnya seperti hukuman mati yang diterapkan oleh negara maju bagi pelaku korupsi di negara tersebut tanpa pandang bulu lagi dan seharusnya mereka tidak usah diberikan kesempatan untuk memperbaiki masalah yg mereka perbuat karena ditakutkan bukannya mereka memperbaiki masalah yg mereka buat, mereka malah sibuk menghapus bukti kejahatan yang mereka perbuat dalam notabennya adalah pelaku korupsi.