Nama: Echa Reza Ananda
NPM: 2211011031
Kelas: PKN B
Perubahan Konstitusi yang terjadi di Indonesia sebenarnya dipengaruhi beberapa faktor seperti sistem konstitusi yang diusulkan atau dijalankan mantan presiden yang lalu sudah tidak sesuai / tidak lengkap untuk menjamin kenyamanan kehidupan rakyat itu sendiri, serta beberapa faktor internal maupun eksternal lainnya. Tujuan dari perubahan-perubahan pada konstitusi itu sendiri tidak lain untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian konstitusi itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.
Periode-periode perubahan sistem konstitusi yang dialami Indonesia antara lain :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (penetapan Undang-undang Dasar 1945)
Pada periode ini setelah Indonesia selesai memproklamasikan kemerdekaan nya, negara ini belum memiliki Undang-undang dasarnya sendiri, baru setelah satu hari kemudian tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (penetapan konstitusi RIS)
Pada periode ini, Belanda masih mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (penetapan undang-undang Dasar sementara 1950)
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan, jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Pada periode ini dengan diterbitkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945, Serta perubahan sistem MPR orde Lama ke orde Baru.
NPM: 2211011031
Kelas: PKN B
Perubahan Konstitusi yang terjadi di Indonesia sebenarnya dipengaruhi beberapa faktor seperti sistem konstitusi yang diusulkan atau dijalankan mantan presiden yang lalu sudah tidak sesuai / tidak lengkap untuk menjamin kenyamanan kehidupan rakyat itu sendiri, serta beberapa faktor internal maupun eksternal lainnya. Tujuan dari perubahan-perubahan pada konstitusi itu sendiri tidak lain untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian konstitusi itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.
Periode-periode perubahan sistem konstitusi yang dialami Indonesia antara lain :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (penetapan Undang-undang Dasar 1945)
Pada periode ini setelah Indonesia selesai memproklamasikan kemerdekaan nya, negara ini belum memiliki Undang-undang dasarnya sendiri, baru setelah satu hari kemudian tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (penetapan konstitusi RIS)
Pada periode ini, Belanda masih mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (penetapan undang-undang Dasar sementara 1950)
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan, jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Pada periode ini dengan diterbitkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945, Serta perubahan sistem MPR orde Lama ke orde Baru.