Posts made by Zellin Ayu Azzahro_ 2211011024_MNJ S1 Manajemen

Zellin Ayu Azzahro
2211011024

Analisis jurnal:
Pengaruh Mata Pelajaran Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam IPTEK

Di era globalisasi yang sangat pesat ini terjadi banyak perubahan-perubahan yang sangat pesat, apa saja bisa di peroleh melalui teknologi seperti handphone dan bisa di cari di internet. Jika dulu ketika kita tidak tau harus membaca buku pelajaran, kalau sekarang apa saja bisa didapat melalui internet tinggal satu klik. Tapi dari itu semua kita harusnya bisa menyikapi dampak buruk atau baik yang akan muncul. Akar masalahnya yaitu apakah nilai-nilai dalam pancasila selama ini sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia terpengaruh dengan perkembangan teknologi informasi? Tentu saja tidak, karena positif dan negatifnya bisa kita ambil dari diri kita sendiri, tergantung dari pandangan dalam diri sendiri. Hal baik atau buruk yang menyalahi pancasila dalam teknologi tergantung kepada diri kita sendiri, makannya perlu adanya pemulihan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Adanya penyelenggaran Ilmu pancasila dalam perguruan tinggi sangat bagus karna berupaya
-memperkuat pancasila sebagai dasar negara
-memberikan pemahaman nilai dasar pancasila. dan,
-membentuk sikap mental mahasiswa dalam mengapresiasi nilai pancasila.
Nama: Zellin Ayu Azzahro
Npm: 2211011024

A. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Sumber: https://online-journal.unja.ac.id/jisip/article/view/8828

B. Bukan suatu hal yang asing lagi saat ini, banyak pemuda yang mengalami krisis etika (moral).

Penyebab Dekandensi:
1. kurangnya kepedulian orang tua terhadap pentingnya menanamkan serta mengajarkan etika (moral) terhadap anak.
2. berkembangnya teknologi yang sanagat pesat membuat pola pikir para pemuda di zaman sekarang menjadi serba instan dan tidak peduli akan lingkungan sekitarnya.
3. lingkungan sekitar yang membentuk karakter dan membentuk kepribadian seorang pemuda masih kurang diperhatiakan atau bahkan tidak diperhatikan sama sekali oleh masyarakat sekitar, terkhusus orangtuanya.
4. kurangnya penanaman jiwa religius didalam diri pemuda serta masih kurangnya pengetahuan tentang agama yang menjadikannya turntutan untuk selalu berperilaku etis.
Banyaknya polemik yang terjadi sehingga membuat hilangnya bersikap etis dalam diri seseorang membuat negara ini menjadi di ambang kehancuran karena kekrisisan etika (moral). Penanaman jiwa yang beretika (bermoral) dalam diri seorang pemuda seharusnya dilakukan sejak dini, karena dimasa-masa itulah yang akan menjadi modal menuju pembiasaan untuk masa depannya.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kekurangan etika (moral) dikalangan para pemuda.
1. orang tua memiliki peran sanagat penting dalam hal ini. Jadi, orang tua harus lebih memperhatikan serta mengontrol perilaku anak dalam bertingkah laku dimasayakat.
2. menggunakan dengan bijak perkembangan teknologi yang sekarang ini menglami kemajuan yang sangat pesat.
3. Menempatkan anak pada lingkungan yang baik dan benar, sehingga akan membentuk kepribadian anak menjadi baik pula.
4. menanamkan pada jiwa seorang anak tentang nilai-nilai agama dan mendoronya agar selalu berperilaku sesuai dengan apa yang sudah terdapat pada nilai-nilai agama tersebut.
Mengingat pentingnya etika dalam mejalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti yang sudah tercermin didalam sila-sila pancasila yang menjadi pedoman, pondasi, serta menjadi sumber dari segala sumber hukum ada, seperti halnya etika dalam bermasyarakat, beragama, serta berparilaku semuanya sudah tertuang didalam pancasila dan itulah yang kunci utama keberhasilan negara Indonesia.
Dengan adanya kesadaran dalam diri dan kesadaran bersama akan pentingnya menanamkan etika dalam diri seseorang akan membawa perubahan serta kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat, menjadi penentu maju atau mundurnya sebuah negara. Selain untuk menciptakan kehidupan yang damai di dunia, etika (moral) juga akan menghantarkan kehidupan yang sejahtera dan damai di akhirat.
Sumber: https://www.harianbhirawa.co.id/meredupnya-etika-di-kalangan-para-pemuda/
Nama: Zellin Ayu Azzahro
Npm: 2211011024

Moral berkaitan tentang tingkah laku manusia yang bisa di ukur dari sudut pandang baik atau buruk, sopan atau tidak sopan sementara dasar dasar filosofis dalam etika berhubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu

Dalam perkembangannya, sistem etika berkembang melalui 5 (lima tahapan):
1. Etika teologi yang berasal dari doktrin agama
2. Etika ontologis merupakan perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik berupa kode etik
4. Etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas
5. Etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka

Yang saya dapat berdasarkan dari 11 ahli tersebut setidaknya terdapat 3 ciri hukum yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai yang berkembang dalam masyarakat lalu disepakati bersama oleh dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Lalu penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan konstituisi kita.

Seterusnya ada hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia.
Dimana hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu
Dimensi substansi dan wadah, Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya