Nama : Qori Atsaravin Husein
Npm : 2211011070
Kelas : S1 Manajemen (B)
Menganalisis jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani."
pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit,citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah :
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan,toleransi dan tanggungjawab.
demokrasi secara terminology berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Demokrasi dibagi menjadi 2 macam yaitu : Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.
demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.
Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut :
-Pertama, kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar
pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
-Kedua, musyawarah. Makna dan semangat musyawarah adalah mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasidan kompromi-kompromis sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
-Ketiga, cara haruslah berjalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
-Keempat, norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak.
-Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan Nurani (freedom of conscience),persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism)merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
-Keenam, trial and error (percobanan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa henti. Dalam kerangka ini demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik untuk berdemokrasi.
hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsungoleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrat.Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu;
1.Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4. keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
Dalam Pasal 3 s.d. Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok HAM ,yaitu:
a) hak untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keselamatan individu;
b)hak pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama,kebebasan bergerak dan sebagainya;
c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality);
d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly);
e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum).
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi wadah bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Npm : 2211011070
Kelas : S1 Manajemen (B)
Menganalisis jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani."
pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit,citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah :
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan,toleransi dan tanggungjawab.
demokrasi secara terminology berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Demokrasi dibagi menjadi 2 macam yaitu : Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.
demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.
Menurut cendekiawan Nurcholish
Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut :
-Pertama, kesadaran akan pluralisme. Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar
pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
-Kedua, musyawarah. Makna dan semangat musyawarah adalah mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasidan kompromi-kompromis sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.
-Ketiga, cara haruslah berjalan dengan tujuan. Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan.
-Keempat, norma kejujuran dalam pemufakatan. Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak.
-Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Pengakuan akan kebebasan Nurani (freedom of conscience),persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism)merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude).
-Keenam, trial and error (percobanan dan salah) dalam berdemokrasi. Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa henti. Dalam kerangka ini demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik untuk berdemokrasi.
hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsungoleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrat.Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu;
1.Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4. keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
Dalam Pasal 3 s.d. Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok HAM ,yaitu:
a) hak untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keselamatan individu;
b)hak pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama,kebebasan bergerak dan sebagainya;
c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality);
d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly);
e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum).
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi wadah bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.