Name : M. Alfarizki Mulyawan
Kelas : Paralel (MAN B)
NPM : 2256031026
Prodi : Ilmu Komunikasi
Hasil Analisis Jurnal “ Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”
Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk menegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan dan untuk menjamin keadilan dan ketertiban masyarakat dalam menggunakan kekuasaan.
Pada pasal 27 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang orang, status, pejabat atau rakyat biasa, mempunyai persamaan di depan hukum dan hak yang sama di depan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Kualitas manusia yang menjalan kan hukum. (penegak hukum) merupakan masalah utama dari penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.