NAMA : SHARLENE EUGENE
NPM : 2255012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Negara Hukum merupakan negara yang berdasar atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan semata. Dalam negara hukum, kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi (supremasi hukum/rule of law), kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan hukum tunduk pada kekuasaan. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum. Dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Maka yang berkuasalah yang memegang kendali, artinya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Ini bukanlah Supremasi Hukum melainkan berlaku Hukum Rimba. Hukum harus menjadi tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat. Di Indonesia, ketentuan mengenai negara hukum diatur dalam hukum dasar kita yaitu UUD NRI 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negara hukum ke dalam pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan bermasyarakat.
Konsep supremasi hukum sangat penting dalam konteks reformasi, karena reformasi seringkali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum dan keadilan. Reformasi hukum biasanya bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas hukum bagi semua warga negara, dan hal ini hanya mungkin dicapai jika supremasi hukum ditegakkan dengan baik.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi