Kiriman dibuat oleh 2255012012 Adine Gloria Kalalo

NAMA : ADINE GLORIA KALALO
NPM : 2255012012
KELAS : B

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua aspek penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara. Penegakan hukum bertujuan untuk melaksanakan peraturan hukum yang berlaku dan menjaga hak asasi manusia, sementara perlindungan negara bertujuan untuk menjaga kepentingan negara dari ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Dalam praktiknya, kedua hal ini saling berkaitan dan harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Penegakan hukum dapat membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman, sementara perlindungan negara dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum dan perlindungan negara harus dilakukan dengan baik demi kelangsungan negara dan masyarakat.
NAMA : ADINE GLORIA KALALO
NPM : 2255012012
KELAS : B

Peran hukum modern sangat penting dalam sosial politik dunia yang semakin kompleks ini. Hal ini juga tercermin dalam undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam upaya untuk memajukan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat memberikan kenyamanan bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia berpotensi menjadi tempat para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memanipulasi hukum di negara ini.

Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah "demokratis" dan "desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sementara desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Reformasi ini membuka koridor-koridor baru yang memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan hukum. Berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI turut berperan dalam mengawasi penyelenggaraan hukum di Indonesia.
NAMA : ADINE GLORIA KALALO
NPM : 2255012012
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

SUPREMASI HUKUM
Negara hukum menekankan bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, tunduk pada hukum yang sama dan harus mendapat pengawasan hukum yang sama.
Negara hukum di Indonesia merupakan prinsip dasar dari sistem hukum Indonesia dan diatur dalam Pasal 1(3) UUD 1945 bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan lembaga negara, mengikuti hukum yang sama dan setara di depan hukum.
Selain itu, Indonesia juga memiliki lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga Konstitusi dan memastikan bahwa semua undang-undang dan keputusan pemerintah konsisten dengannya. Sedangkan KY bertugas mengawasi kerja hakim dan menjaga independensi lembaga peradilan.
Namun demikian, pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam independensi lembaga peradilan, dan dalam beberapa kasus penyimpangan penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia akan dilanjutkan sebagai berikut: B. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penuntutan yang adil dan merata.
Prinsip ini merupakan salah satu landasan utama untuk membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis. Inilah alasan mengapa supremasi hukum begitu penting bagi Indonesia:
1. Meningkatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi
2. Membangun Keadilan dan Penegakan yang Adil
3. Meningkatkan kualitas demokrasi
Empat. membangun kepercayaan publik
5. Menciptakan stabilitas sosial dan politik