1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar HAM. Disebutkan dalam UUD “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi yaitu negara tersebut tidak akan mempunyai kerangka hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat penting karena menjadi acuan dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Kalau ditanya apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jawabannya ya tentu saja.. karena memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contohnya adalah saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkanPancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkandisintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerudang-Undangan.
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup terealisasi dengan baik. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus diperbaiki seperti keadilan di Indonesia yang harus lebih ditegak-an dan diperhatikan. karena hal tersebutlah yang mendorong image negara kepada warganya agar bisa disebut sebagai persatuan dan kesatuan.
Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar HAM. Disebutkan dalam UUD “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi yaitu negara tersebut tidak akan mempunyai kerangka hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat penting karena menjadi acuan dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Kalau ditanya apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jawabannya ya tentu saja.. karena memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contohnya adalah saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkanPancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkandisintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerudang-Undangan.
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup terealisasi dengan baik. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus diperbaiki seperti keadilan di Indonesia yang harus lebih ditegak-an dan diperhatikan. karena hal tersebutlah yang mendorong image negara kepada warganya agar bisa disebut sebagai persatuan dan kesatuan.