Kiriman dibuat oleh Dzakia Afaf

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Dzakia Afaf -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam upaya mengamalkan amanat konstitusi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan melawan dan mencegah penyebaran wabah virus. Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar HAM. Disebutkan dalam UUD “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi yaitu negara tersebut tidak akan mempunyai kerangka hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sangat penting karena menjadi acuan dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.
Kalau ditanya apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jawabannya ya tentu saja.. karena memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contohnya adalah saat ini isu pergantian dasar negara melalui parlemen berdampak padabeberapa gejala tentang adanya keinginan kelompok masyarakat untuk mengubah dasar negaramulai muncul seperti misalnya adanya isu negara agama atau ormas yang tidak berdasarkanPancasila. Menurut Santoso mencatat bahwa pada umumnya ada tiga macam yangmelatarbelakangi munculnya kelompok ini adalah: pertama, adanya ketidakpuasan akan kinerjapemerintah selama ini sehingga muncul ide untuk membuat ideologi atau visi dan misi yangberbeda dengan yang ada sebelumnya. Kedua ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, politik,sehingga mereka ingin membuat suatu peraturan sendiri dan mengatur kehidupannya sendiri,ketiga, pemahaman terhadap keyakinan tertentu dan cenderung mengarah pada paham berbeda,bahkan separatis sehingga merusak tatanan nilai dan moral yang ada serta menimbulkandisintegrasi. Walaupun demikian UUD NRI 1945 sudah mampu menjadikan pedoman bagibangsa dalam menyelesaikan permasalaha tersebut walaupun kata Pancasila tidak disebutkan didalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, keberadaan Pancasila sebagai dasarNegara dipertegas dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerudang-Undangan.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup terealisasi dengan baik. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus diperbaiki seperti keadilan di Indonesia yang harus lebih ditegak-an dan diperhatikan. karena hal tersebutlah yang mendorong image negara kepada warganya agar bisa disebut sebagai persatuan dan kesatuan.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Dzakia Afaf -
Nama: Dzakia afaf
NPM : 2216031117
Kelas: Reguler A


Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut.


Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi tempat bertemunya nilai-nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan ranah pemikiran dan juga nilai-nilai Indonesia, yang dibuat untuk menciptakan sebuah sintesis kreatif yang diperlukan oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berpendoman pada Pancasila. Untuk menjadi negara yang berdemokrasi, demokrasi Indonesia harus sejalan dan searah dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang bertujuan pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, Pancasila dan NKRI. Pendidikan Kewarganegaraan yang diharapkan mampu menjadi tempat berkembangnya bagi penyemaian prinsip demokrasi dengan terintegrasikan oleh prinsip dari nilai keindonesiaan yang berasal dari Pancasila sebagai dasar filosofi bangsa yang akan dapat menjadi unsur utama pembentukan bangsa Indonesia.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Dzakia Afaf -
Nama: Dzakia afaf
NPM: 2216031117
Kelas: Reguler A

Hakikat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting ditanamkan pada diri seseorang sejak dini, agar seseorang tersebut mampu dan bisa menumbuhkan rasa nasionalisme atau cinta tanah air berdasarkan Pancasila. pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

Landasan Ideal Dan Hukum PKN
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dierjen DIKTI nomor 43 tahun 2006

Sumber historis substansi Pendidikan Kewarganegaraan subjek dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologi masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara, sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir 2013 yaitu KKN.


Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan bangsa dan negara.