གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rakha Ukta Pamungkas

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Rakha Ukta Pamungkas གིས-
Nama: Rakha Ukta Pamungkas
NPM: 2255061012
Kelas: PSTI C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel yang berjudul Bagaimana Revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia adalah tindakan para masyarakat yang segera mengeluarkan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka terkait isu UU Cipta kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel itu adalah harus meningkatkan transparasi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi agar tidak membuat UU yang dapat memihak DPR dan pemerintah sehingga merugikan banyak pihak terutama masyarakat dan dapat mengancam konsitusi di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Pada hakikatnya, konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Jadi, penting sekali bagi sebuah negara untuk memiliki konstitusi seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD 1945 agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi penyelegaraan kekuasaan yang sifatnya sewenang-wenang. Sebab undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara yang dapat memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku yang sering dilkukan oleh pejabat negara yang tidak konstitusional adalah seperti korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan, memperpanjang masa jabatannya, dan melakukan kecurangan dalam pemilihan. Menurut saya, mereka layak mendapatkan hukuman yang maksimal karena sudah merugikan banyak orang terutama masyarakat agar mereka merasa jera dan dapat menebus kesalahan yang telah mereka perbuat.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Rakha Ukta Pamungkas གིས-
Nama : Rakha Ukta Pamungkas
Npm : 2255061012
Kelas : PSTI-C

Analisis video

Kesimpulan yang bisa saya ambil dari video adalah 4 tahap perkembangan republik indonesia, diantaranya yaitu:
1. Yang diprolamasikan 17 agustus
2. Kostitusi RIS 1949
3. Undang undang sementara 1950
4. UUD 1945 kembali di gunakan dengan ada nya perubahan

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.

Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian.

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa amandemen konstitusi merupakan hal yang wajar dan dilakukan oleh negara-negara lainnya. Amandemen konstitusi di Indonesia juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman, serta untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada konstitusi sebelumnya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Rakha Ukta Pamungkas གིས-
Nama : Rakha Ukta Pamungkas
NPM : 2255061012
Kelas : PSTI-C

1. Salah satu hal yang lumayan positif adalah pemerintah dengan cepat tanggap memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di berbagai daerah untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19, adapun karena hal ini pula terjadi pelanggaran konstitusi yang menurut masyarakat "otoritatif" Karena banyaknya aparat yang menjalankan PSBB menjalankan tugasnya secara sewenang wenang.

"Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM)."


2. Suatu negara wajib memiliki konstitusinya sendiri, karena jika tidak apa perbedaannya kita sebagai warga negara dengan tinggal didalamnya dengan tinggal di hutan yang tanpa konstitusi. Dan konstitusi juga menerapkan banyaknya aturan yang memang seharusnya sudah dijalankan (walaupun sebagai pelaksana masih ada yang tidak dijalankan).


3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah, adanya godaan untuk kerja ke luar negeri dan tinggal di luar negeri karena banyaknya fasilitas dan keuntungan yang didapat, sehingga hal ini patut juga untuk di waspadai, adapun apakah UUD NRI 1945 bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah ini merupakan jawaban yang pasti. Karena seperti pada sila 3 "Persatuan Indonesia" Bisa kita maknai bahwa sebagai Warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita melihat dan memperbaiki masalah yang terjadi tentang fasilitas dan pekerjaan ini, tentunya sesuai dengan kemampuan masing masing dengan cara yaitu berusaha membuat lapangan pekerjaan yang bisa di gunakan untuk menunjang karir diri dan orang lain sebagai lahan pekerjaan.


4. Adapun untuk konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan saya rasa tentunya perlu banyak perbaikan, contohnya orang papua sebagai orang yang tertinggal harus kita tolong dalam hal pendidikan, pekerjaan dll sehingga bisa menyamaratakan dengan penduduk lainnya, selain itu bisa juga dengan menghukum dan menindak keras penyalahgunaan hukum yang akhir akhir ini telah terjadi di indonesia, karena jika tidak di tangani dengan benar hal ini bisa menyebabkan jatuhnya derajat hukum Indonesia di mata Penduduknya sendiri