Kiriman dibuat oleh Rakha Ukta Pamungkas

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Rakha Ukta Pamungkas -
Nama : Rakha Ukta Pamungkas
NPM : 2255061012
Kelas : PSTI C

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
=> Dalam berita tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah meminta agar orangtua tidak mengajak anak-anak mereka ke dalam demonstrasi yang dijadwalkan akan berlangsung di Surabaya. Menurutnya, melibatkan anak-anak dalam demonstrasi dapat dianggap sebagai eksploitasi, karena anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memahami sepenuhnya apa yang sedang terjadi.

Saya melihat tanggapan ini sebagai tindakan yang bertanggung jawab dan sensitif terhadap kesejahteraan anak-anak. Anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi dapat berisiko mengalami trauma dan kekerasan, serta dapat menimbulkan ketakutan dan kecemasan yang berkepanjangan.

Namun, di sisi lain, demonstrasi yang aman dan damai dapat menjadi sarana penting bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat mereka tentang isu-isu sosial dan politik yang relevan. Oleh karena itu, hal positif yang dapat diambil dari berita ini adalah bahwa Menteri Sosial menunjukkan keprihatinan dan kesadaran akan hak-hak anak, sambil tetap memastikan kebebasan berbicara dan berpendapat bagi warga negara dewasa.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
=> Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, antara lain:
1) Memastikan keamanan dan keselamatan: Sebelum melakukan demonstrasi atau aksi protes, pastikan bahwa lokasi dan waktu aksi telah disetujui oleh pihak yang berwenang, dan memastikan bahwa lokasi tersebut aman dan tidak berisiko mengalami kekerasan atau kejahatan.
2) Menghindari tindakan kekerasan: Tindakan kekerasan atau merusak fasilitas umum dapat memicu tindakan balasan dari pihak keamanan dan dapat mengakibatkan cidera atau kerusakan harta benda. Sebaiknya hindari tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum selama aksi.
3) Berkomunikasi dengan pihak keamanan: Berkomunikasi dengan pihak keamanan dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan koordinasi antara peserta aksi dan pihak keamanan.
4) Menjaga kesopanan dan kerja sama: Penting untuk menjaga kesopanan dan kerja sama dengan peserta aksi dan pihak keamanan. Ini dapat membantu meminimalkan risiko terjadinya konflik dan memperkuat posisi dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat.
5) Menggunakan media sosial dengan bijak: Gunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Informasi yang tidak benar atau tidak akurat dapat memperburuk situasi dan memicu konflik.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
=> Kewajiban dasar manusia merujuk pada kewajiban yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari martabat kemanusiaan yang harus dihormati. Kewajiban dasar manusia biasanya meliputi hal-hal seperti hak-hak asasi manusia, hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan kebebasan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas kesehatan dan lingkungan yang bersih, serta hak atas keadilan dan perlindungan hukum.

Kewajiban dasar manusia memang dapat membatasi hak-hak individu, namun batasan ini biasanya dibuat untuk menjaga kepentingan bersama dan memastikan bahwa hak-hak individu tidak melanggar hak-hak orang lain atau merugikan kepentingan umum. Sebagai contoh, hak atas kemerdekaan berekspresi harus dibatasi jika ekspresi tersebut mengandung kebencian atau merusak citra orang lain, karena hal ini dapat menimbulkan ketegangan sosial dan kekerasan. Begitu pula, hak atas kebebasan bergerak harus dibatasi jika gerakan tersebut merugikan kepentingan umum atau mengancam keselamatan publik.

Namun demikian, kewajiban dasar manusia dan hak-hak individu sebenarnya tidak bertentangan satu sama lain. Kedua hal tersebut saling melengkapi dan berdampingan, dan seharusnya tidak diabaikan atau dikorbankan demi kepentingan yang lain. Oleh karena itu, penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara hak dan kewajiban dalam menjaga kepentingan bersama dan memajukan kemanusiaan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

oleh Rakha Ukta Pamungkas -
Nama: Rakha Ukta Pamungkas
NPM: 2255061012
Kelas: PSTI C

Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.

Dinamika Konstitusi di indonesia:

1. UUD NRI 1945, 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI.
2. Konstitusi RIS 1949, 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
3. UUDS 1950, 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945, 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945, 1966 sampai dengan 1998

tantangan dalam menegakan konstitusi di indonesia:

1. Pada pertengahan 1997, krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat.
2. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik
3. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia, yaitu:

1. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
2. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
3. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
4. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI.

Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan, yaitu:

1. Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
3. Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.

Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :

1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembagasuprastruktur dan infrastruktur politik).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negaralain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi.Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).