Nama: Rakha Ukta Pamungkas
NPM: 2255061012
Kelas: PSTI C
Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.
Dinamika Konstitusi di indonesia:
1. UUD NRI 1945, 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI.
2. Konstitusi RIS 1949, 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
3. UUDS 1950, 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945, 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945, 1966 sampai dengan 1998
tantangan dalam menegakan konstitusi di indonesia:
1. Pada pertengahan 1997, krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat.
2. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik
3. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia, yaitu:
1. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
2. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
3. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
4. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.
Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI.
Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan, yaitu:
1. Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
3. Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :
1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembagasuprastruktur dan infrastruktur politik).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negaralain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi.Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).