Nama : Khairunnisa Syahrani Gusman
NPM : 2212011429
Menurut saya, prinsip yang paling efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan adalah prinsip penanggulangan pada sumbernya dan asas pembuktian terbalik. Karena dalam prinsip penanggulangan pada sumbernya (Abatement at the Source), pencemaran tidak cukup dengan membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sanksi pidana saja. Namun diperlukan juga sanksi adiministrasi untuk menghentikan pencemaran.
Pada asas pembuktian terbalik menekankan: barangsiapa yang melakukan kegiatan wajib menunjukkan bahwa kegiatannya tidak merugikan (mencemarkan) lingkungan (udara) atau memang merugikan. Munculnya asas ini seiring dengan perkembangan konsep tentang tanggung gugat berdasarkan kesalahan yang mengandung banyak kesulitan dalam pembuktian sekaligus mahalnya biaya berperkara.
Sehingga dengan adanya sanksi pidana dan administrasi ini saya yakin para pelaku pencemaran lingkungan akan semakin berkurang. Namun tidak hanya sampai disitu saja, kita juga harus melakukan tindakan pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar, seperti membersihkan lingkungan yang tercemar dan memulihkan ekosistem yang terpengaruh.
NPM : 2212011429
Menurut saya, prinsip yang paling efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan adalah prinsip penanggulangan pada sumbernya dan asas pembuktian terbalik. Karena dalam prinsip penanggulangan pada sumbernya (Abatement at the Source), pencemaran tidak cukup dengan membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sanksi pidana saja. Namun diperlukan juga sanksi adiministrasi untuk menghentikan pencemaran.
Pada asas pembuktian terbalik menekankan: barangsiapa yang melakukan kegiatan wajib menunjukkan bahwa kegiatannya tidak merugikan (mencemarkan) lingkungan (udara) atau memang merugikan. Munculnya asas ini seiring dengan perkembangan konsep tentang tanggung gugat berdasarkan kesalahan yang mengandung banyak kesulitan dalam pembuktian sekaligus mahalnya biaya berperkara.
Sehingga dengan adanya sanksi pidana dan administrasi ini saya yakin para pelaku pencemaran lingkungan akan semakin berkurang. Namun tidak hanya sampai disitu saja, kita juga harus melakukan tindakan pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar, seperti membersihkan lingkungan yang tercemar dan memulihkan ekosistem yang terpengaruh.