Nama : Auliya Bestgati
NPM : 2212011465
1. Pasal 1233 KUHPerdata: Isi: Pasal ini mengatur perihal perjanjian yang terjadi antara individu dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian tersebut tidak disetujui oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 1235 KUHPerdata: Isi: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang sudah mencapai usia dewasa memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian sendiri. Ini berarti individu dewasa dapat mengadakan perjanjian hukum tanpa perlu melibatkan wali atau kuasa.
3 Pasal 1239 KUHPerdata: Isi: Pasal ini membahas tentang aturan terkait dengan kualifikasi wali atau kuasa dalam pembuatan perjanjian. Jika pemberian wali atau kuasa oleh seseorang yang tidak berhak melakukannya, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal.
4. Pasal 1253 KUHPerdata: Isi: Pasal ini menegaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian jika perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan paksaan, penipuan, atau kelalaian. Ini berarti bahwa jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak berdasarkan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, mereka dapat meminta perjanjian tersebut untuk dibatalkan.
NPM : 2212011465
1. Pasal 1233 KUHPerdata: Isi: Pasal ini mengatur perihal perjanjian yang terjadi antara individu dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian tersebut tidak disetujui oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 1235 KUHPerdata: Isi: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang sudah mencapai usia dewasa memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian sendiri. Ini berarti individu dewasa dapat mengadakan perjanjian hukum tanpa perlu melibatkan wali atau kuasa.
3 Pasal 1239 KUHPerdata: Isi: Pasal ini membahas tentang aturan terkait dengan kualifikasi wali atau kuasa dalam pembuatan perjanjian. Jika pemberian wali atau kuasa oleh seseorang yang tidak berhak melakukannya, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal.
4. Pasal 1253 KUHPerdata: Isi: Pasal ini menegaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian jika perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan paksaan, penipuan, atau kelalaian. Ini berarti bahwa jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak berdasarkan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, mereka dapat meminta perjanjian tersebut untuk dibatalkan.