གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ ALIFIA EKI RAHAYU 2212011083

NAMA: ALIFIA EKI RAHAYU
NPM: 2212011083
DOSEN: DITA FEBRIANTO, S.H.,M.H

1. Pasal 1233 KUHPerdata: "Kewajiban menjaga barang yang diterima". Pasal ini menyebutkan bahwa penerima barang atau harta wajib menjaga barang tersebut sebaik-baiknya sebagaimana orang menjaga barang miliknya sendiri. Pasal 1233 KUHPdt menegaskan tanggung jawab penerima barang untuk merawat dan menjaga barang tersebut dengan baik, dan jika dia gagal melakukannya, dia dapat diminta untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

2. Pasal 1235 KUHPerdata: Pasal ini mengatur mengenai hak penolakan (recht van reclame) terhadap barang-barang yang diserahkan kepada pihak lain dalam suatu kontrak penjualan. Makna dari pasal ini adalah bahwa penjual memiliki hak untuk menolak penyerahan barang-barang tersebut dan mengambilnya kembali jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam kontrak penjualan, misalnya tidak membayar harga yang seharusnya.

3. Pasal 1239 KUHPerdata: Pasal 1239 KUHPdt ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.

4. Pasal 1253 KUHPdt: mengatur mengenai pembatalan perjanjian yang dibuat dengan unsur kecurangan atau penipuan. Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat karena unsur kecurangan atau penipuan dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Jika pihak yang dirugikan mengetahui adanya kecurangan atau penipuan tersebut, mereka memiliki hak untuk membatalkan perjanjian tersebut.