Posts made by Aninda faricha 2212011238

Nama:Aninda faricha
Npm:2212011238

Perjanjian internasional adalah suatu kesepakan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional.
Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia.
Contoh Perjanjian Internasional sebagai berikut:
Protokol Jenewa
Konvensi Jenewa terdiri dari empat perjanjian, dan tiga protokol tambahan, yang menetapkan standar hukum internasional untuk pengobatan kemanusiaan perang. Istilah tunggal Konvensi Jenewa biasanya merujuk pada perjanjian tahun 1949, negosiasi pasca Perang Dunia Kedua (1939-1945), yang diperbarui dari kemudian untuk tiga perjanjian (1864, 1906, 1929), dan menambahkan menjadi yang keempat. Konvensi Jenewa secara luas didefinisikan pada hak-hak dasar para tahanan perang (warga sipil dan personel militer); mendirikan perlindungan untuk yang terluka; dan mendirikan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang. Perjanjian tahun 1949 yang diratifikasi, secara keseluruhan atau dengan reverasi, menjadi 196 negara.[1] Selain itu, Konvensi Jenewa juga mendefinisikan hak dan perlindungan yang diberikan kepada non-kombatan, namun, karena Konvensi Jenewa tentang orang-orang dalam perang, artikel tidak mengatasi peperangan yang tepat -penggunaan senjata perang- yang merupakan subjek dari Konvensi Den Haag (Konferensi Den Haag Pertama, 1899; Konferensi Den Haag Kedua 1907), dan perang bio-kimia Protokol Jenewa (Protokol untuk pelarangan penggunaan asphyxiating, beracun atau gas lainnya dalam perang, dan metode bakteriologis dalam peperangan, 1925).
Nama:Aninda faricha
Npm:2212011238

-politik bebas
-politik aktif
Politik Bebas Aktif Artinya Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.

Nama:Aninda faricha

Npm:2212011238

-politik bebas

-politik aktif

Politik bebas aktif adalah bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana mencerminkan dalam Pancasila. Aktif berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya,indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.

Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional dalam pelaksanaannya sistem tersebut didasarkan pada Pancasila undang-undang dasar 1945 dan garis-garis besar haluan negara(GBHN).sistem politik luar negeri indonesia ini dilakasanakan melalui diplomasi yg kreatif,aktif,dan antisipatif,tdk sekadar rutin &reaktif,teguh dalam prinsip & pendirian serta rasional & luwes dalam pendekatan.presiden dapat melimpahkan kewenangannya dalam melaksanakan hubungan dan politik luar negeri kpd menteri.