Nama: Azzahra Khoirunnisa
NPM: 2212011401
Mengacu pada sumber yang tertera, saya berpendapat bahwa prinsip yang paling efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan ialah dengan menggunakan Prinsip Penanggulangan Pada Sumbernya atau Abatement at the Source.
Hal ini di dasari pada beberapa alasan, dimana pencemaran tidak cukup dilakukan pencegahan melalui pembuatan IPAL dan pengenaan sanksi saja. Diperlukan sanksi administrasi untuk mengehentikan pencemaran. Melalui prinsip ini pengelolaan lingkungan lebih tertata dengan baik, hal ini terwujud dalam kewajiban perizinan tertentu yang difungsikan untuk pencegahan pencemaran lingkungan. Melalukan pencagahan melalui sumbernya juga dinilai efektif karena dapat menyelesaikan permasalahan dari akarnya atau bahkan menanggulangi masalah yang belum terjadi.
NPM: 2212011401
Mengacu pada sumber yang tertera, saya berpendapat bahwa prinsip yang paling efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan ialah dengan menggunakan Prinsip Penanggulangan Pada Sumbernya atau Abatement at the Source.
Hal ini di dasari pada beberapa alasan, dimana pencemaran tidak cukup dilakukan pencegahan melalui pembuatan IPAL dan pengenaan sanksi saja. Diperlukan sanksi administrasi untuk mengehentikan pencemaran. Melalui prinsip ini pengelolaan lingkungan lebih tertata dengan baik, hal ini terwujud dalam kewajiban perizinan tertentu yang difungsikan untuk pencegahan pencemaran lingkungan. Melalukan pencagahan melalui sumbernya juga dinilai efektif karena dapat menyelesaikan permasalahan dari akarnya atau bahkan menanggulangi masalah yang belum terjadi.