Posts made by Praditya Vito Pratama

Nama : Praditya Vito Pratama
NPM : 2212011488

1. - Pasal 1233
• Bunyinya "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang".
• Maknanya, suatu perikatan timbul dari persetujuan beberapa pihak dan didasarkan pada undang-undang

2. - Pasal 1235
• Bunyinya : "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
• Maknanya, perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

3. - Pasal 1239
• Bunyinya : "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
• Maknanya, Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga.

4. - Pasal 1253
• Bunyinya : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
• Maknanya, Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Terdapat 2 syaratnya, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan itu, maupun membatalkan perikatan itu.

PIH23 -> Forum 4

by Praditya Vito Pratama -
Yang saya ketahui tentang tradisi hukum adalah, secara tradisional, ada dua kelompok tradisi hukum di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental (Civil Law Tradition), dan tradisi hukum anglo-saksis (Common Law Tradition).

Perbedaan diantaranya adalah didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). Negara-negara yang tergolong ke dalam hukum kontinental menempatkan hukum (peraturan) perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksis menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system),