Nama : Praditya Vito Pratama
NPM : 2212011488
1. - Pasal 1233
• Bunyinya "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang".
• Maknanya, suatu perikatan timbul dari persetujuan beberapa pihak dan didasarkan pada undang-undang
2. - Pasal 1235
• Bunyinya : "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
• Maknanya, perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
3. - Pasal 1239
• Bunyinya : "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
• Maknanya, Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga.
4. - Pasal 1253
• Bunyinya : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
• Maknanya, Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Terdapat 2 syaratnya, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan itu, maupun membatalkan perikatan itu.
NPM : 2212011488
1. - Pasal 1233
• Bunyinya "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang".
• Maknanya, suatu perikatan timbul dari persetujuan beberapa pihak dan didasarkan pada undang-undang
2. - Pasal 1235
• Bunyinya : "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
• Maknanya, perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
3. - Pasal 1239
• Bunyinya : "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
• Maknanya, Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga.
4. - Pasal 1253
• Bunyinya : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
• Maknanya, Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Terdapat 2 syaratnya, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan itu, maupun membatalkan perikatan itu.