NAMA : MUHAMMAD ADITIAWAN
NPM : 2207051012
KLS : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA
Dari artikel yang telah saya baca, saya dapat menganalisis bahwa isi artikel tersebut menggambarkan situasi penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 yang memang suram dan mengkhawatirkan. Beberapa lembaga, seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta, mencatat bahwa masih terjadi pelanggaran HAM, seperti pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi berbasis gender, kegagalan dalam menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, pelanggaran HAM yang masih terjadi di Papua, serta penjatuhan hukuman kejam di luar pengadilan.
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut :
1) Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan reformasi kunci untuk meningkatkan perlindungan HAM, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.
2) Indonesia juga telah meratifikasi banyak perjanjian HAM internasional dan terus berkomitmen untuk meratifikasi lebih banyak lagi.
3) Gerakan masyarakat seperti gerakan mahasiswa, penolakan reklamasi di Teluk Benoa, dan perjuangan komunitas masyarakat pegunungan di Kendeng menunjukkan adanya kontrol sosial terhadap pemerintah dan perlawanan terhadap pelanggaran HAM.
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Secara teori HAM adalah hak yang melekat dalam diri manusia yang bersifat kodrat sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati dan di lindungi. Hakekat HAM sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum. Begitu upaya menjunjung tinggi HAM menjadi hak kewajiban bersama antara individu pemerintah dan Negara. Hak ini dibutuhkan manusia untuk melindungi diri sendiri dan martabat manusia juga sebagai landasan moral dan bergaul atau berhubungan dengan individu lainnya. Hal positif yang dapat diambil dari artikel di atas adalah bahwa Indonesia masih terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.
B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab :
Analisis mengenai demokrasi Indonesia berdasarkan nilai-nilai budaya adat menunjukkan adanya semangat partisipatif, kebersamaan, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama. Budaya adat Indonesia mendorong pengambilan keputusan melalui musyawarah dan kesepakatan, mencerminkan aspek inklusi dan kesetaraan dalam demokrasi. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa mengakui pentingnya keberagaman agama, namun perlu diimplementasikan dengan menghormati kebebasan beragama dan menjaga prinsip negara yang netral. Dalam kesimpulannya, demokrasi Indonesia berdasarkan nilai-nilai budaya adat memiliki potensi untuk membangun sistem demokrasi inklusif dan partisipatif, dengan pengakuan terhadap kebebasan beragama dan prinsip negara yang netral.
C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab :
Praktik demokrasi Indonesia saat ini harus dievaluasi sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan nilai hak asasi manusia. Prinsip-prinsip Pancasila telah tercermin dalam praktik demokrasi, meskipun masih ada tantangan seperti konflik politik dan ketimpangan sosial. Kesesuaian dengan UUD NRI 1945 menjadi pertimbangan penting, termasuk amendemen yang membatasi hak-hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Penghormatan terhadap hak asasi manusia juga penting, dengan perhatian terhadap kebebasan berekspresi, hak perempuan, perlakuan terhadap minoritas, dan penegakan hukum yang adil terkait pelanggaran HAM. Kesimpulannya, praktik demokrasi Indonesia harus terus diperbaiki dan diperkuat, mematuhi prinsip-prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945, serta menghormati nilai hak asasi manusia.
NPM : 2207051012
KLS : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA
Dari artikel yang telah saya baca, saya dapat menganalisis bahwa isi artikel tersebut menggambarkan situasi penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 yang memang suram dan mengkhawatirkan. Beberapa lembaga, seperti Komnas HAM dan LBH Jakarta, mencatat bahwa masih terjadi pelanggaran HAM, seperti pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi berbasis gender, kegagalan dalam menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, pelanggaran HAM yang masih terjadi di Papua, serta penjatuhan hukuman kejam di luar pengadilan.
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut :
1) Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan reformasi kunci untuk meningkatkan perlindungan HAM, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.
2) Indonesia juga telah meratifikasi banyak perjanjian HAM internasional dan terus berkomitmen untuk meratifikasi lebih banyak lagi.
3) Gerakan masyarakat seperti gerakan mahasiswa, penolakan reklamasi di Teluk Benoa, dan perjuangan komunitas masyarakat pegunungan di Kendeng menunjukkan adanya kontrol sosial terhadap pemerintah dan perlawanan terhadap pelanggaran HAM.
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Secara teori HAM adalah hak yang melekat dalam diri manusia yang bersifat kodrat sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati dan di lindungi. Hakekat HAM sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum. Begitu upaya menjunjung tinggi HAM menjadi hak kewajiban bersama antara individu pemerintah dan Negara. Hak ini dibutuhkan manusia untuk melindungi diri sendiri dan martabat manusia juga sebagai landasan moral dan bergaul atau berhubungan dengan individu lainnya. Hal positif yang dapat diambil dari artikel di atas adalah bahwa Indonesia masih terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.
B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab :
Analisis mengenai demokrasi Indonesia berdasarkan nilai-nilai budaya adat menunjukkan adanya semangat partisipatif, kebersamaan, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama. Budaya adat Indonesia mendorong pengambilan keputusan melalui musyawarah dan kesepakatan, mencerminkan aspek inklusi dan kesetaraan dalam demokrasi. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa mengakui pentingnya keberagaman agama, namun perlu diimplementasikan dengan menghormati kebebasan beragama dan menjaga prinsip negara yang netral. Dalam kesimpulannya, demokrasi Indonesia berdasarkan nilai-nilai budaya adat memiliki potensi untuk membangun sistem demokrasi inklusif dan partisipatif, dengan pengakuan terhadap kebebasan beragama dan prinsip negara yang netral.
C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab :
Praktik demokrasi Indonesia saat ini harus dievaluasi sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan nilai hak asasi manusia. Prinsip-prinsip Pancasila telah tercermin dalam praktik demokrasi, meskipun masih ada tantangan seperti konflik politik dan ketimpangan sosial. Kesesuaian dengan UUD NRI 1945 menjadi pertimbangan penting, termasuk amendemen yang membatasi hak-hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Penghormatan terhadap hak asasi manusia juga penting, dengan perhatian terhadap kebebasan berekspresi, hak perempuan, perlakuan terhadap minoritas, dan penegakan hukum yang adil terkait pelanggaran HAM. Kesimpulannya, praktik demokrasi Indonesia harus terus diperbaiki dan diperkuat, mematuhi prinsip-prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945, serta menghormati nilai hak asasi manusia.