NAMA : IBNU RIVA
NPM : 2207051027
Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua konsep yang saling terkait dan penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas suatu negara
Penegakan hukum adalah proses penerapan dan pelaksanaan hukum secara adil dan konsisten. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum oleh individu, organisasi, dan pemerintah. sedangkan Perlindungan negara adalah upaya untuk melindungi kedaulatan, keutuhan, dan keamanan suatu negara. Ini melibatkan berbagai aspek, termasuk perlindungan terhadap ancaman dalam dan luar negeri, serta melibatkan kebijakan keamanan nasional, pertahanan, dan diplomasi.
Penegakan hukum dan perlindungan negara saling melengkapi dan mendukung satu sama lain. Penegakan hukum yang efektif membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam suatu negara, sementara perlindungan negara yang kuat memberikan kerangka keamanan dan stabilitas yang diperlukan untuk penegakan hukum yang efektif.
Keduanya penting dalam membangun masyarakat yang adil, aman, dan stabil di mana hak asasi manusia dihormati, hukum ditegakkan dengan adil, dan negara melindungi kepentingan dan keamanan warganya.