Kiriman dibuat oleh Ivan Listanto Prastio

Nama : Ivan Listanto Prastio
Npm : 2207051006
Kelas: d3 manajemen informatika
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiapwarga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NAMA :IVAN LISTANTO PRASTIO
NPM :2207051006
KELAS : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum berada di atas segala bentuk otoritas dan semua orang, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada hukum. Ini berarti bahwa keputusan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku, dan tidak ada entitas atau individu yang dikecualikan dari aturan hukum. Prinsip supremasi hukum menjadi fondasi yang penting dalam sistem hukum yang demokratis. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, ketidakadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Supremasi hukum juga mencerminkan prinsip bahwa negara dan pemerintah harus bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.