Nama: Rizka Dian Misary
Npm: 2211031113
Kelas: Akt. C
Meneguhkan Pancasila
Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya
Pembangunan Hukum di Indonesia
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah
Ide Bangsa
Istilah
pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai
yang terkandung didalam pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan
kemasyarakatan maupun kenegaraan. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular,
istilah Pancasila berarti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang
lima. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima
dan Sila berarti dasar atau asas.
Sidang umum
pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 membahas
tentang dasar negara indonesia. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan
pada tanggal 10 Juli – 11 Juli 1945.
Ada tiga
tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad
Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pidato Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang berjudul
Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam
pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu
1) Peri kebangsaan;
2) Peri kemanusiaan;
3) Peri ketuhanan;
4) Peri kerakyatan;
5) Kesejahteraan rakyat.
Sementara itu
berkenaan dengan dasar negara, Soepomo pidato tanggal 31 Mei 1945 menyatakan
bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan
tentang ciri-ciri negara (staatisidee). Soepomo tidak mengusulkan mengenai
dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai
aliran bagi negeri Indonesia merdekan, yaitu aliran atau faham integralistik.
Pidato Soekarno
pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama pancasila. Soekarno mengusulkan
adanya lima dasar yaitu
1) Dasar kebangsaan;
2) Dasar internasional;
3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan
dasar permusyawaratan;
4) Dasar kesejahteraan;
5) Dasar ketuhanan.
Rumusan
pancasila dalam piagam jakarta yang dirumuskan oleh panitia sembilan
mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenail sila
yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Muhammad Hatta dalam sidang
pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan
syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti
dengan kalimat “yang maha esa”
Dengan demikian
menjadi
1) Ketuhanan yang maha esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
Pada tanggal
18 Agustus 1945 disahkannya UUD 1945 oleh PPKI maka Pancasila juga telah secara
sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat
Bangsa dan Negara Indonesia
Inti pendapat
Hatta tentang Pancasila
Beberapa tahun
sebelum meninggal dunia, Mohammad Hatta mengingatkan: “Dalam kehidupan
sehari-hari Pancasila hanya diamalkan di bibir saja. Tidak banyak manusia
Indonesia yang menanamkan Pancasila itu sebagai keyakinan yang berakar dalam
hatinya. Orang lupa, bahwa kelima sila itu berangkaian, tidak berdiri
sendiri-sendiri. Di bawah bimbingan sila pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
kelima sila ituikat-mengikat.” (Hatta, 1997, p. 20)
Sebagai suatu
dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat,
hierarkis, dan terstruktur.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi
Bernegara
-
Pancasila
sebagai ideologi negara
Ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia
yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis.
-
Pancasila
sebagai dasar negara
Hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber
dan bernaung dibawah kaidah fundamental negara tersebut.
-
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
Way of life atau jalan hidup. Setiap warga Indonesia harus melaksanakan
setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan bersandar pada
nilai-nilai pancasila.
-
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa
Ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam tingkah laku, sikap, dan
perbuatan yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang dengan nilai-nilai
pancasila.
Nilai-Nilai
Keseimbangan Hukum dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan
kesepakatan yang konsesus untuk membangun suatu bangsa tanpa mempersoalkan
perbedaan suku, ras, agama, budaya, bahasa, dan lainnya. Pancasila sebagai cita
hukum, pancasila menjadi bintang pemandu seluruh pokok hukum nasional.