Nama : Qinthara Shafa Khalisa
Npm : 2256031035
Kelas : MAN A
HASIL ANALISA:
Menurut saya, perubahan konstitusi itu sangat penting karena dapat menghapus pasal-pasal yang tidak jelas serta tegas dalam memberikan pengaturan. Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi selama empat kali. Hal ini dikarenakan MPR Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Adapun empat periode nya adalah:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Sumber literasi :
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (2015). https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Npm : 2256031035
Kelas : MAN A
HASIL ANALISA:
Menurut saya, perubahan konstitusi itu sangat penting karena dapat menghapus pasal-pasal yang tidak jelas serta tegas dalam memberikan pengaturan. Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi selama empat kali. Hal ini dikarenakan MPR Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Adapun empat periode nya adalah:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Sumber literasi :
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (2015). https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776