Kiriman dibuat oleh Qinthara Shafa Khalisa

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

oleh Qinthara Shafa Khalisa -
Nama : Qinthara Shafa Khalisa
Npm : 2256031035
Kelas : MAN A

HASIL ANALISA:

Menurut saya, perubahan konstitusi itu sangat penting karena dapat menghapus pasal-pasal yang tidak jelas serta tegas dalam memberikan pengaturan. Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi selama empat kali. Hal ini dikarenakan MPR Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Adapun empat periode nya adalah:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Sumber literasi :
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (2015). https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Qinthara Shafa Khalisa -
Nama : Qinthara Shafa Khalisa
Kelas : MAN A
NPM : 2256031035

Jawaban:
1. Hal positif menjadi lebih tau tentang UU cipta kerja. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah harus memiliki transparansi dan partisipasi yang jelas, jika ingin mengubah UU harus ada urgensi yang jelas, dan harus sesua dengan amanat konstitusi.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Penting nya konstitusi sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.

3. melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya Pelaku penjabat negara yang tidak konstitusional layak untuk diberi kesempatan memperbaiki hidupnya.
NAMA : Qinthara Shafa Khalisa
NPM : 2256031035
KELAS : MAN A (paralel)

Hasil dari Analisis video "Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, prof. Jimly Asshiddiqie"

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Indonesia memiliki 4 republik yang pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, republik ke 2 pernah berubah menjadi RIS, republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan UUD nya dibuat sementara (UUDS 50), republik keempat terbentukan nya UUD 45 tetapi ada perubahan yakni tidak ada penjelasan waktu dalam di sahkan 18 Agustus. 15 Februari diumumkan namanya tentang uud 45, penjelasan itu lah yang kemudian menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kepres 150 tahun 59. Piagam jakarta menjiwai UUD 45. Saat ini setelah reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 5 juli. Mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan adanya perubahan UUD ini tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Hal ini pengertian dari konsolidasi. Kesepakatan kedua ialah materi terkandung di dalam penjelasan UUD1945 itu di masukan menjadi psal-pasal di dalam UUD. Sebagian besar dari materi yang sudah di masukkan menjadi pasal-pasal.