Kiriman dibuat oleh Qinthara Shafa Khalisa

Nama ; Qinthara Shafa khalisa
NPM : 2256031035
Kelas : Man A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan " Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya.
Nama : Qinthara Shafa Khalisa
NPM : 2256031035
Kelas : Man A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis video
hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya dalam mengatur negara. hukum modern menjadi perntara dalam hal sosial politik di Indonesia. dengn hukum dapat menjadikan kehidupan yang tertib di dalam kehidupan modern yang semakin komplleks ini. kita sebagai warga negara Indonesia perlu bernegara hukum yang mampu menjadi nyaman. jika tidak, Indonesia akan dipenuhi koruptor-koruptor yang dapat memanfaatkan hukum. sebelum adanya reformasi kita telah mengalami rezim-rezim politik yang keji. setelah era reformasi berlangsung muncul lembaga-lembaga masyarakkat untuk menyalurkan aspirasi