Kiriman dibuat oleh Khalusha Aulia 2252011028

nama : khalusha aulia
npm : 2252011028

1. pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa
“tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.

pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
-perjanjian
-undang-undang.
perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
-undang-undang saja;
-undang-undang karena adanya perbuatan manusia.

2. pasal 1235 KUHPerdata yang berbunyi:
“dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.

pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. pasal 1239 KUHPerdata telah memberikan pengaturan sebagai berikut :
“tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”

Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. sedangkan rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. dari definisi biaya dan rugi menurut Subekti tersebut, jelas bahwa denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifisir sebagai biaya dan rugi. namun demikian, sudah menjadi yurisprudensi tetap, bahwa pihak yang dikalahkan akan dihukum untuk membayar biaya perkara.

4. perikatan bersyarat pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :
“suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatatkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”
berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya santa akan menarik investasinya jika amir masuk menjadi pemegang saham baru.