Nama : Putri Chantika Khairunnisa
NPM : 2211011098
Kelas : A
setelah membaca jurnal yang telah bapak berikan, Menurut analisis saya pada jurnal tersebut dikatakan bahwa
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat digunakan sebagai penanaman nilai dan prinsip Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan juga diharapkan dapat membentuk masyarakat dengan karakter demokrasi yang tinggi, membantu mahasiswa untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta dapat membentuk karakter yang lebih baik dan bertanggung jawab dan menumbuhkan rasa nasionalisme.