Posts made by Putri Chantika Khairunnisa

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Putri Chantika Khairunnisa -
NAMA : Putri Chantika Khairunnisa
NPM : 2211011098
KELAS : Manajemen A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah perubahan keadaan politik dan sosial di Indonesia, tuntutan dari berbagai pihak untuk melakukan perbaikan pada sistem pemerintahan, dan adanya tekanan dari masyarakat untuk memberikan hak yang lebih besar kepada rakyat. Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa periode, yaitu periode 1945-1949, 1949-1959, 1959-1966, dan 1966-sekarang.

Periode pertama terjadi setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, di mana konstitusi pertama yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini memiliki kekurangan dalam hal keteraturan dan kemampuan untuk mempertahankan stabilitas politik. Oleh karena itu, pada periode 1949-1959, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) pada tahun 1949. Namun, Konstitusi RIS tidak mampu mengatasi berbagai masalah di Indonesia, sehingga pada tahun 1959, Indonesia kembali melakukan perubahan konstitusi dengan diterapkannya Konstitusi UUD 1959 yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan.

Periode berikutnya terjadi pada tahun 1966, di mana Indonesia mengalami pergolakan politik yang menyebabkan Presiden Soekarno digantikan oleh Soeharto. Pada masa pemerintahan Soeharto, terjadi perubahan konstitusi dengan diberlakukannya Konstitusi UUD 1945 dengan amandemen. Perubahan ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia, namun pada akhirnya juga menghadirkan beberapa masalah seperti kurangnya demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Namun, perubahan konstitusi juga harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi rakyat dan mendorong kemajuan bangsa.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Putri Chantika Khairunnisa -
NAMA : Putri Chantika Khairunnisa
NPM : 2211011098
KELAS : Manajemen A

1. tanggapan saya mengenai isi berita diatas yaitu saya setuju dengan pendapat yang dikatakan bu risma bahwasanya upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi termasuk eksploitasi. hal positif yang dapat diambil yaitu kepedulian bu risma yang cepat menghindari aksi eksploitasi dan melindungi hak-hak anak.

2. solusi yang dapat saya berikan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum seperti tidak mengejek dan menyinggung orang lain saat menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai, menghindari tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya, Menghindari penggunaan senjata atau benda tajam yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, Pendapat yang disampaikan menggunakan bahasa yang baik dan benar juga harus logis/masuk akal.

3. Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab moral yang dimiliki oleh setiap individu sebagai manusia, yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan dan keharmonisan sosial. Kewajiban dasar manusia mencakup hal-hal seperti:
Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain, Kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat, Kewajiban untuk menghargai dan menjaga lingkungan hidup untuk kepentingan masa depan, Kewajiban untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak tersebut dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
tetapi Kewajiban dasar manusia memang kadang-kadang dapat dibatasi dalam situasi tertentu. Namun, batasan itu harus sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui.