Kiriman dibuat oleh Aisah Fawwaz Sulaimah 2217011119

Pkn Mipa kimia 2025 -> PRETEST

oleh Aisah Fawwaz Sulaimah 2217011119 -
1. Hal positif dari artikel tersebut dan kemungkinan pelanggaran konstitusi
- Hal positif: Artikel ini menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani pandemi. Selain itu, ditekankan pula perlunya keseimbangan antara kebijakan ketat dan pendekatan yang humanis, agar penanganan pandemi tetap menghormati hak asasi manusia.
- Pelanggaran konstitusi: Jika dalam pelaksanaan PSBB terjadi tindakan aparat yang melanggar HAM, maka itu berpotensi melanggar Pasal 28I UUD NRI 1945, yang menjamin hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, serta perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia.

2. Konsekuensi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dan efektivitasnya dalam kehidupan bernegara
- Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada pedoman hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara serta batasan kekuasaan pemerintah. Akibatnya, negara bisa mengalami kekacauan, ketidakpastian hukum, dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh penguasa.
- Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan landasan hukum, menjamin hak asasi warga, dan menciptakan stabilitas dalam pemerintahan. Namun, efektivitasnya tergantung pada sejauh mana konstitusi tersebut dihormati dan diterapkan secara adil.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini dan peran UUD NRI 1945 dalam mengatasinya
- Tantangan: Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah polarisasi sosial dan penyebaran hoaks yang memecah belah masyarakat, terutama melalui media sosial.
- Peran UUD NRI 1945: Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28F memberi kebebasan berkomunikasi serta memperoleh informasi. Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan regulasi yang mencegah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengimplementasikan hukum dengan tegas namun tetap adil, tanpa mengekang kebebasan berpendapat.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan serta aspek yang perlu diperbaiki
- Konsep yang ada saat ini: Negara Indonesia menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika sebagai perekat keberagaman. Konstitusi juga telah mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam menjaga persatuan, seperti dalam Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara serta Pasal 36A tentang lambang negara Garuda Pancasila.
- Hal yang perlu diperbaiki: Pemerintah perlu memperkuat pendidikan kebangsaan, terutama di era digital, agar masyarakat lebih memahami pentingnya toleransi dan persatuan. Selain itu, penegakan hukum harus lebih adil agar tidak ada kelompok yang merasa didiskriminasi, yang bisa memicu perpecahan.
NAMA : Aisah Fawwaz Sulaimah
NPM : 2217011119

Jurnal ini membahas bagaimana integrasi nasional dapat menjadi solusi dalam menangkal etnosentrisme yang berpotensi memicu konflik sosial di Indonesia. Analisis terhadap isi jurnal ini menunjukkan bahwa Irianto menyoroti beberapa aspek kunci, yaitu konsep integrasi nasional, tantangan etnosentrisme, peran identitas dalam integrasi, serta hubungan antara integrasi nasional dan kebijakan otonomi daerah.

1. Integrasi Nasional sebagai Upaya Mempersatukan Bangsa
Irianto menjelaskan bahwa integrasi nasional bukan sekadar konsep politik, tetapi juga merupakan strategi sosial yang bertujuan untuk menyatukan masyarakat dari berbagai latar belakang etnis, budaya, dan agama. Dalam proses ini, diperlukan adanya kesadaran kolektif bahwa meskipun terdapat perbedaan identitas, semua warga negara tetap memiliki kesamaan dalam kebangsaan. Hal ini menunjukkan bahwa integrasi nasional tidak hanya membutuhkan kebijakan pemerintah, tetapi juga peran aktif masyarakat dalam membangun harmoni sosial.

2. Etnosentrisme sebagai Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Etnosentrisme menjadi salah satu tantangan utama dalam proses integrasi. Ketika kelompok tertentu merasa budaya dan nilai-nilai mereka lebih unggul daripada yang lain, hal ini dapat menimbulkan sikap diskriminatif dan memperkuat segregasi sosial. Irianto menegaskan bahwa sikap etnosentrisme dapat menghambat terciptanya persatuan nasional dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih inklusif dan terbuka terhadap perbedaan.

3. Peran Identitas dalam Integrasi Nasional
Salah satu poin penting dalam jurnal ini adalah bagaimana identitas memainkan peran ganda dalam integrasi nasional. Di satu sisi, kesamaan identitas—seperti bahasa, budaya, dan nilai-nilai sosial—dapat memperkuat kohesi sosial. Namun, di sisi lain, jika identitas kelompok terlalu eksklusif, hal ini dapat menghambat integrasi dan memperkuat sekat-sekat sosial. Irianto berpendapat bahwa masyarakat harus mampu keluar dari batasan identitas kelompoknya agar bisa berkontribusi dalam membangun kesatuan nasional yang lebih luas.

4. Hubungan antara Otonomi Daerah dan Integrasi Nasional
Irianto juga menyoroti bagaimana kebijakan otonomi daerah dapat berdampak pada integrasi nasional. Jika tidak dikelola dengan baik, otonomi daerah dapat memperkuat sentimen kedaerahan yang berlebihan dan melemahkan rasa persatuan. Hal ini relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, di mana beberapa daerah memiliki kecenderungan untuk lebih mengutamakan identitas lokal dibandingkan identitas nasional. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan otonomi daerah tetap sejalan dengan visi integrasi nasional.
NAMA : Aisah Fawwaz Sulaimah
NPM : 2217011119

Dalam jurnalnya yang berjudul Kearifan Budaya Lokal Perekat Identitas Bangsa, Ida Bagus Brata (2016) menguraikan bahwa kearifan budaya lokal memiliki peran sentral dalam menjaga dan memperkuat identitas bangsa Indonesia. Dalam konteks globalisasi yang semakin kuat, perubahan sosial, ekonomi, dan politik terjadi begitu cepat sehingga dapat mengancam kelestarian nilai-nilai budaya lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Brata berpendapat bahwa sejak era reformasi, masyarakat Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan identitas nasionalnya. Reformasi membawa berbagai tuntutan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang di satu sisi memberikan kebebasan, tetapi di sisi lain juga berpotensi melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam kondisi ini, kearifan budaya lokal menjadi semakin penting karena mengandung nilai-nilai kebijaksanaan yang telah teruji dalam membentuk harmoni sosial dan menciptakan stabilitas di tengah keberagaman etnis, agama, dan budaya yang ada di Indonesia.

Menurut Brata, kearifan budaya lokal merupakan ekspresi dari nilai-nilai luhur yang berkembang dalam suatu masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi. Nilai-nilai tersebut mencerminkan cara hidup, norma, etika, serta prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat dalam berinteraksi satu sama lain maupun dengan lingkungannya. Oleh karena itu, keberadaan kearifan budaya lokal tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi juga merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk menghadapi tantangan zaman. Lebih lanjut, Brata menyoroti pentingnya revitalisasi kearifan budaya lokal agar tetap relevan dalam kehidupan modern. Hal ini mencakup upaya untuk menggali, mengkaji, serta mengadaptasikan nilai-nilai budaya lokal dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan esensi dan maknanya. Ia menegaskan bahwa jika nilai-nilai budaya lokal dapat diberdayakan dengan baik, maka budaya Indonesia tidak akan mudah tergerus oleh arus globalisasi yang cenderung membawa pengaruh budaya asing.

Selain itu, Brata juga mengajak masyarakat untuk merefleksikan sejauh mana nilai-nilai budaya lokal masih dapat berfungsi sebagai perekat identitas bangsa di era globalisasi. Ia menggarisbawahi bahwa tantangan utama dalam mempertahankan kearifan budaya lokal adalah bagaimana menyeimbangkan antara pelestarian nilai-nilai tradisional dengan kebutuhan akan modernisasi. Jika tidak dikelola dengan baik, ada kemungkinan bahwa budaya lokal akan tergeser oleh budaya global yang lebih dominan, sehingga identitas bangsa menjadi semakin kabur. Dalam kesimpulannya, Brata menegaskan bahwa kearifan budaya lokal bukan hanya sekadar simbol tradisi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat jati diri bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dari berbagai pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun akademisi, untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal agar tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, kearifan budaya lokal dapat terus menjadi perekat identitas bangsa Indonesia di tengah dinamika perubahan global.