Kiriman dibuat oleh Muhammad Surya Jawaza 2255031018

elektro D PKn -> PRETEST

oleh Muhammad Surya Jawaza 2255031018 -
Nama : Muhammad Surya Jawaza
NPM : 2255031018
Kelas : PSTE D
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Tanggapan saya tentang berita tersebut adalah saya setuju dengan pernyataan "jangan libatkan anak anak" karena kita di Indonesia sudah ada peraturan minimal usia dalam melakukan suatu hal, apalagi itu berbau politik. Anak anak dibawah umur rata rata masih berumur dibawah 17 Tahun sangat disayangkan apabila hal itu terjadi yang dapat menimbulkan kericuhan saat demonstrasi berlangsung.
Hal positif yang dapat diambil yaitu Orangtua seharusnya bisa membedakan mana kegiatan yang tidak boleh di ikuti anak anak dibawah umur dan menghimbau agar tidak terjadi hal seperti mengajak anak dibawah umur untuk ikut demonstrasi aplagi berbau politik.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
a. Mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang dalam menyelenggarakan demonstrasi atau aksi unjuk rasa.
b. Menjaga agar demonstrasi berlangsung damai dan tertib.
c. Tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi, terutama jika mereka belum mengerti apa yang sedang terjadi.
d. Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat, serta menghormati hak-hak orang lain.
e. Menjaga kondusifitas kota dan mencegah terjadinya kerusakan fasilitas umum.
f. Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghargai perbedaan pendapat dan menjaga keamanan dalam berdemokrasi.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah segala sesuatu atau tindakan yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara terhadap suatu negara.
kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi yang dimaksud dimana ialah
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” dimana terori korelasi adalah teknik menganalisis data untuk mecari hubungan antar 2 varibael . yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Hal ini sejalan dengan filsafat kebebasannya yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.