ERMAWATI
2216031017
~Analisis Artikel 14 a yang berjudul “Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghadapi
Perkembangan IPTEK”;
Pengimplementasian nilai Pancasila dalam perkembangan IPTEK sangat penting karena Pancasila merupakan rambu-rambu normatif bagi pengembangan dan juga pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia yang luhur dan mulia. Pengembangan IPTEK juga harus senantiasa berakar pada budaya bangsa, serta IPTEK harus senantiasa menghormati dan terbuka dengan segala kritik yang ada dari masyarakat yang tentunya untuk arah yang lebih baik.
IPTEK dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan kehidupan manusia diberbagai kehidupannya.
Sehingga ada dampak positif dan negatif yang muncul akibat perkembangan tersebut, diantaranya antara lain:
• Dampak Positif
-Menunjang kegiatan produksi.
-Memudahkan komunikasi dengan orang lain.
-Memudahkan proses pembelajaran, dimana guru dan siswa dapat mencari lebih banyak informasi dan materi pembelajaran di internet.
•Dampak Negatif
-Carding, yaitu pembobolan kartu kredit melalui internet.
-Membuat ketergantungan dan rasa malas, karena terlalu nyaman dan dimudahkan oleh teknologi.
-Mengandung unsur kekerasan bahkan pornografi.
•upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat pengimplementasian nilai pancasila antara lain:
1. Melalui pendidikan
2. Melalui Sosialisasi
3. Melalui media massa
4. Memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila
5. Menolak tegas paham yang bertentangan dengan pancasila
6. Menjadikan pancasila sebagai acuan dalam berprilaku
7. Berfikir kritis dan bijak
-
-
-
~Analisis
artikel 14 b yang berjudul “Teori Kebenaran Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu”;
Pengetahuan adalah hasil tahu manusia terhadap sesuatu, atau segala perbuatan manusia untuk memahami suatu obyek yang dihadapinya, atau hasil usaha manusia untuk memahami suatu obyek tertentu. ilmu harus diusahakan dengan aktivitas manusia, aktivitas itu harus dilaksanakan dengan metode tertentu, dan akhirnya aktivitas metodis itu mendatangkan pengetahuan yang sistematis.
Pancasila harus mengacu pada lima sila dalam Pancasila, termasuk mengenai kebenaran, yakni:
•Ketuhanan
kebenaran dalam konteks Pancasila dipahami atau dimaknai sebagai tiadanya pertentangan dengan Tuhan. Dalam makna yang lain, kebenaran adalah kesesuaian dengan nilai- nilai ketuhanan.
•Kemanusiaan
Kebenaran perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia. Notonagoro menyatakan, sila kedua dari Pancasila mengandung cita-cita kemanusiaan, yang lengkap sempurna memenuhi hakekat manusia.
•Persatuan
kebenaran adalah suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi. Namun, untuk mencapai kebenaran tidak berarti menutup segala bentuk dinamika pemikiran.
•Kerakyatan
Kebenaran merupakan persoalan apakah sesuatu itu bermanfaat atau tidak. Sesuatu akan bermanfaat apabila dirumuskan secara bersama-sama dengan keterlibatan bersama dari subjek.
•Keadilan
Kebenaran adalah terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Inilah makna kebenaran dalam Pancasila yang bersumber dari sila kelima. Hakekat daripada adil menurut pengertian ilmiah, yaitu terpenuhinya segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak dalam hidup bersama sebagai sifat hubungan antara satu dengan yang lain, mengakibatkan bahwa memenuhi tiap-tiap hak di dalam hubungan antara satu dengan yang lain adalah wajib.
Sedangkan Menurut sistem filsafat Pancasila harus memenuhi tiga teori kebenaran, yakni teori kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik.
Dengan berorientasi Pancasila secara ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan budaya dan jati diri bangsa Indonesia.
-
-
-
Tanggapan saya mengenai artikel-artikel yang sudah dianalisis dan apa hubungan antara IPTEK dengan nilai-nilai pancasila adalah:
Menurut saya, Perkembangan IPTEK yang tidak seimbang dengan landasan fundamental bangsa Indonesia, akan memberikan lebih banyak pengaruh negatif dari pada positif. Penyalahgunaan IPTEK akan mengancam eksistensi hidup masyarakat di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan senjata untuk menangkal berbagai kemungkinan negatif perkembangan IPTEK, salah satunya adalah Pancasila. Pancasila tidak hanya sebatas sebagai dasar negara, pedoman hidup, dan pemersatu bagi bangsa Indonseia, tetapi juga dijadikan sebagai bintang penuntun dalam segala aspek kehidupan, termasuk pengembangan IPTEK. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman pokok dalam pengembangan IPTEK.