གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dinda Rahmadani Oktavia

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

Dinda Rahmadani Oktavia གིས-
nama : Dinda Rahmadani Oktavia
NPM :2215011015
Kelas : PKN C
Prodi : Teknik Sipil

SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. apaabila kehidupan masyarakat sederhana setelah ratusan tahun diatur dengan hukum alam yg sederhana maka negara dan masyarakat modern yang bwgiru kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada CUSTUMARY LAW/INTERACTIONAL LAW
Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang penting dan dicari ditanah air.
Dicantumkan dalam UUD 1945 republik indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengalahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa san benegara kitaa perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan mala petaka ini dapat terjadi karena dalam hukum kontekstual atau mengeja UUD seperti yang tertulis.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi
2. Desentralisasi
pembangunan masyarakat memadani telah membuka koridor baru yang tidak membuarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontroversi masyarakat dan pada akhirnya terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti:
- ICW
- POLICE WATCH
- MAPPI

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

Dinda Rahmadani Oktavia གིས-
Nama : Dinda Rahmadani Oktavia
NPM : 2215011015
Kelas : PKN C
Prodi : TEKNIK SIPIL

Saya setuju dengan opini yang terdapat dalam jurnal yang menyebutkan bahwa masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalambeberapa kesempatan melalui media cetak danelektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Terdapat pula faktor-faktor yang mempengaruhi proses dalam penegakan hukum, antara lain :
1. Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang).
2. Faktor penegak hukum (Pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum).
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat (Lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan).
5. Faktor kebudayaan (Sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup)

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

Dinda Rahmadani Oktavia གིས-
Nama : Dinda Rahmadani Oktavia
NPM : 2215011015
Kelas : PKN C
Prodi : Teknik Sipil

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.

Kini, hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, contohnya adalah hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern serta kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum".

Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe haven para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Hal ini terjadi karena cara berhukum yang tekstual atau mengeja Undang Undang seperti yang tertulis.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, yaitu demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Selain itu, adanya pembangunan masyarakat madani/ civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).