nama: salwa ananda azril
npm: 2256031020
kelas: paralel (man b)
Konstitusi secara harfiah berasal dari Bahasa Prancis yaitu constituer yang artinya membentuk. Maksud dari kata ‘membentuk’ di sini adalah membentuk suatu negara. Dalam pengertian constituer tersebut juga mengandung makna awal segala peraturan perundang-undangan negara. Perubahan konstitusi terjadi di Indonesia atas arahan Majelis Nasional Namun, hal itu tidak mungkin mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi. Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya berbagai faktor dan dinamika sosial-politik yang mempengaruhi negara tersebut. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi.
Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Bersatu Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.
npm: 2256031020
kelas: paralel (man b)
Konstitusi secara harfiah berasal dari Bahasa Prancis yaitu constituer yang artinya membentuk. Maksud dari kata ‘membentuk’ di sini adalah membentuk suatu negara. Dalam pengertian constituer tersebut juga mengandung makna awal segala peraturan perundang-undangan negara. Perubahan konstitusi terjadi di Indonesia atas arahan Majelis Nasional Namun, hal itu tidak mungkin mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi. Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya berbagai faktor dan dinamika sosial-politik yang mempengaruhi negara tersebut. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi.
Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Bersatu Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.