གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Salwa ananda Azril

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

Salwa ananda Azril གིས-
nama: salwa ananda azril
npm: 2256031020
kelas: paralel (man b)

Konstitusi secara harfiah berasal dari Bahasa Prancis yaitu constituer yang artinya membentuk. Maksud dari kata ‘membentuk’ di sini adalah membentuk suatu negara. Dalam pengertian constituer tersebut juga mengandung makna awal segala peraturan perundang-undangan negara. Perubahan konstitusi terjadi di Indonesia atas arahan Majelis Nasional Namun, hal itu tidak mungkin mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara bersih dan konsisten. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi. Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena adanya berbagai faktor dan dinamika sosial-politik yang mempengaruhi negara tersebut. Oleh karena itu dilakukan perubahan konstitusi.
Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Bersatu Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

Salwa ananda Azril གིས-
nama: salwa ananda azril
npm: 2256031020
kelas: paralel (man B)

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah, membuat lebih mengetahui tentang isu-isu yang ada mengenai pembaruan undang-undang. serta hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharusnya sebagai wakil rakyat dapat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang. yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah sebagai masyarakat kita harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.
2. Konstitusi itu pada dasarnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Cara yang dapat kita gunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia ini yaitu revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.
3. Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara,
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .
DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Salwa ananda Azril གིས-
nama: salwa ananda azril
NPM: 2256031020
Kelas: Paralel (man B)

Hasil analisa vidio “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof Jimly Asshidiqie”

Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan pada tangal 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.
UUD terbagi menjadi 4 republik yaitu:
- 17 Agustus yang di sah kan 18 Agustus
- RIS
- Negara Kesatuan UUDS 1950
- UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan yaitu, pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 juli 1959.

perbedaan UUD yang dulu dengan yang belaku pada tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali berisi dengan penjelasan dibagaian lampiran yang merupakan bagian dari konstitusi. Perubahan tersebut bisa diebut dengan adendum (lampiran), aturan tambahan pasal 2 dikatan dengan adanya perubahan UUD ini tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.