Nama : Bagas Nugroho
NPM : 2252011054
1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Artinya jika tidak ada persetujuan antara mereka atau tidak diatur dalam undang-undang maka perikatan tersebut tidak akan terjadi.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan”. Artinya apabila perikatan sudah terjadi maka salah seorang mereka berkewajiban dan harus menjaga dengan baik perikatan tersebut.
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. Artinya bahwa apabila salah satu pihak telah wanprestasi maka pihak tersebut harus memberikan ganti rugi atas perbuatannya.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”. Artinya bahwa setiap perikatan itu ada syarat-syarat yang disepakati.
NPM : 2252011054
1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Artinya jika tidak ada persetujuan antara mereka atau tidak diatur dalam undang-undang maka perikatan tersebut tidak akan terjadi.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan”. Artinya apabila perikatan sudah terjadi maka salah seorang mereka berkewajiban dan harus menjaga dengan baik perikatan tersebut.
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. Artinya bahwa apabila salah satu pihak telah wanprestasi maka pihak tersebut harus memberikan ganti rugi atas perbuatannya.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”. Artinya bahwa setiap perikatan itu ada syarat-syarat yang disepakati.