Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A
Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga.Selain itu,
pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai nilai Pancasila.
Landasan Ideal Dan Hukum PKN
-Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
-Pembukaan UUD 1945
-Batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara. Pasal 30 ayat satu tentang pertahanan dan keamanan. Pasal 31 ayat satu tentang pendidikan)
-UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
-UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah keribadian.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Subtansi : Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis : Masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Politik PKN : Dimuatnya dokumen kurikulum : kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.