Posts made by Hana Rosa Nabila

Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal :
Jurnal ini berjudul “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).

Ditulis oleh M. Hudein Maruapey. Berisi tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus tersebut. Jurnal ini mengkaji berbagai aspek kasus, termasuk latar belakang kasus, proses hukum, dan implikasi politik dari kasus tersebut.

Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Kekuatan jurnal ini adalah kemampuan penulis untuk memaparkan secara detail latar belakang kasus tersebut, termasuk konteks sosial dan politik yang mempengaruhi kasus tersebut. Selain itu, penulis juga melakukan analisis kritis yang tajam terhadap proses hukum dan pengambilan keputusan dalam kasus ini.
Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis video berjudul Supremasi Hukum oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Berisi tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam berbagai variasinya, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila negara. Prinsip negara hukum artinya melakukan segala kegiatan berdasarkan hukum negara. Prinsip ini menuntut lembaga negara dan masyarakat untuk menghormati dan menaati hukum. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang berada di atas hukum untuk memperkecil kemungkinan terjadinya ketidakadilan. Aparat penegak hukum dan kejaksaan, warga sipil atau negara, dan individu atau kelompok harus sama-sama tunduk pada hukum dan peraturan negara. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada Customary Law/Interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Terbentuk lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLICE WATCH, MAPPI.