Posts made by Ni wayan Wati

NAMA: NI WAYAN AYU PRASTIA WATI
NPM: 2216031027
KELAS: REGULER C
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Pertemuan 12 menganalisis vidio

Dalam vidio yang berjudul "Supermasi Hukum Bagian 2 tentang penegakan hukum yang berkeadilan yang di sampaikan oleh Dr. Didin Widyanto,M.P.d.
Video tersebut membahas berbagai variasi hukum yang berkembang menjadi lembaga yang dapat diandalkan untuk mengatur dan menyelesaikan semua masalah. Jika kehidupan masyarakat sederhana ditentukan oleh hukum alam sederhana selama berabad-abad, maka negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada hukum budaya/hukum interaksi. Hukum, seperti hukum modern, telah menjadi tatanan yang disengaja. Kehidupan modern dan perkembangannya membutuhkan tatanan hukum baru yang dapat menjadi landasannya.

Di tengah dunia yang semakin kompleks dan kehidupan modern, hukum modern telah menjadi institusi sosial-politik yang penting dan dicari. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang dipersatukan dengan keinginan untuk menggalang dukungan ilmu pengetahuan dan teknis bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Senang membuat orang senang. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi negara di mana para koruptor bisa menggunakan pengacara untuk menegakkan hukum di Indonesia. Cara-cara hukum yang salah memang dapat menimbulkan akibat-akibat yang menghancurkan, yang mungkin disebabkan oleh susunan kata atau bentuk hukumnya. Reformasi yang dilaksanakan sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam administrasi hukum Indonesia. Kata kunci dari reformasi tersebut adalah demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan penyelenggaraan peradilan tetap berada di luar kendali dan kendali masyarakat. Terbentuknya NGO terkemuka seperti ICW, Police Watch dan MAPPI yang dapat menjadi alat pengawasan publik terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
NAMA: NI WAYAN AYU PRASTIA WATI
NPM: 2216031027
KELAS: REGULER
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" merupakan sebuah artikel tentang penistaan ​​agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam majalah ini, penulis M.Husein Marupey menjelaskan secara rinci kasus penistaan ​​agama Ahok dan menunjukkan bagaimana proses pengadilan Indonesia dalam kasus ini berjalan. Dalam kasus ini, Ahok dituduh melecehkan agama dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ahok menjelaskan bahwa tidak perlu menggunakan ayat Alquran tertentu untuk meminta bantuan di Pilkada DKI Jakarta. Kesaksiannya kemudian menuai protes dari beberapa kelompok masyarakat, yang menilai kesaksian Ahok menyinggung agama.

Penulis melihat kasus tersebut dari perspektif hukum dan kenegaraan serta memberikan gambaran tentang putusan pengadilan yang mengukuhkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menekankan bahwa perlindungan negara dalam kasus penodaan agama berperan penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau pencemaran nama baik.

Dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk melindungi warga negara dari tindakan yang melanggar hak-haknya, baik itu hak sipil, hak politik, maupun hak asasi manusia. Perlindungan negara Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan ​​agama Ahok dan bagaimana proses hukum Indonesia bekerja dalam kasus ini. Artikel ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan pemerintah terkait penodaan agama dan pentingnya upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin mempelajari lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu keamanan negara dan kepolisian di Indonesia.