Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
REGULER B
1. hal positif dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid-19 dengan melakukan beberapa kebijakan, salah satunya yaitu dengan Pembatasan kegiatan masyarakat di luar ruangan.
konstitusi yang dilanggar dari artikel tersebut yaitu adanya pelanggaran berupa pembatasan hak-hak manusia dengan adanya sistem Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ditengah masyarakat. sehingga hak manusia untuk bersosialisasi, berkumpul, dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar ataupun oranglain menjadi terbatas
2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan yang dijalankan dinegara tersebut akan kacau. karena tanpa adanya konstitusi di dalam sebuah negara maka tidak akan ada yang mengatur hak-hak warga negara, hal ini akan menimbulkan dampak seperti perseteruan, selisih paham, dan kekacauan lainnya, akibat tidak adanya konstitusi di negara tersebut.
menurut saya konstitusi sangat efektif untuk mengatur jalannya suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. karena konstitusi merupakan dasar dari segala aturan/pedoman dalam menjalankan sebuah negara.
3. Hak seluruh warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. karena menurut beberapa kasus yang sering terjadi belakangan ini bahwa masyarakat/rakyat biasa begitu sulit mendapatkan keadilan hukum di negeri ini. contohnya ada seorang nenek yang mencuri ranting kayu untuk membuat api, mendapatkan hukuman yang tidak sepantasnya diterima. sedangkan kasus korupsi yang sering terjadi justru mendapatkan hukum yang cukup ringan serta mendapatkan potongan-potongan masa tahanan. hal tersebut tentunya sangat tidak adil untuk masyarakat Indonesia. harusnya keadilan hukum di Indonesia mengacu pada UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi
"tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan."
4. Menurut pendapat saya masyarakat Indonesia sudah terkenal dengan nilai kebersamaan dan gotong royong nya yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan didalamnya. sehingga tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, saat ini kita hanya perlu mempertahankan nilai-nilai tersebut agar tetap kekal sehingga negara Indonesia akan tetap kukuh dan bersatu dalam semboyan bhinneka tunggal Ika
NPM: 2216031088
REGULER B
1. hal positif dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid-19 dengan melakukan beberapa kebijakan, salah satunya yaitu dengan Pembatasan kegiatan masyarakat di luar ruangan.
konstitusi yang dilanggar dari artikel tersebut yaitu adanya pelanggaran berupa pembatasan hak-hak manusia dengan adanya sistem Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ditengah masyarakat. sehingga hak manusia untuk bersosialisasi, berkumpul, dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar ataupun oranglain menjadi terbatas
2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan yang dijalankan dinegara tersebut akan kacau. karena tanpa adanya konstitusi di dalam sebuah negara maka tidak akan ada yang mengatur hak-hak warga negara, hal ini akan menimbulkan dampak seperti perseteruan, selisih paham, dan kekacauan lainnya, akibat tidak adanya konstitusi di negara tersebut.
menurut saya konstitusi sangat efektif untuk mengatur jalannya suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. karena konstitusi merupakan dasar dari segala aturan/pedoman dalam menjalankan sebuah negara.
3. Hak seluruh warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. karena menurut beberapa kasus yang sering terjadi belakangan ini bahwa masyarakat/rakyat biasa begitu sulit mendapatkan keadilan hukum di negeri ini. contohnya ada seorang nenek yang mencuri ranting kayu untuk membuat api, mendapatkan hukuman yang tidak sepantasnya diterima. sedangkan kasus korupsi yang sering terjadi justru mendapatkan hukum yang cukup ringan serta mendapatkan potongan-potongan masa tahanan. hal tersebut tentunya sangat tidak adil untuk masyarakat Indonesia. harusnya keadilan hukum di Indonesia mengacu pada UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi
"tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan."
4. Menurut pendapat saya masyarakat Indonesia sudah terkenal dengan nilai kebersamaan dan gotong royong nya yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan didalamnya. sehingga tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, saat ini kita hanya perlu mempertahankan nilai-nilai tersebut agar tetap kekal sehingga negara Indonesia akan tetap kukuh dan bersatu dalam semboyan bhinneka tunggal Ika