NAMA : Andika Bagus Savendra
NPM : 2216031029
KELAS : Reguler A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi?
Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, serta dipengaruhi juga oleh perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, BPUPKI terlalu terburu-buru menyusun UUD-nya sehingga belum selesai. Tekanan dari pihak Belanda juga menjadi salah satu faktor reformasi konstitusi yang mengakibatkan perubahan kebijakan hukum Indonesia yang menuntut agar UUD 1945 diamandemen sehingga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Periode-periode perubahan tersebut :
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 keempat kali dan berlaku sampai sekarang.
Sumber Referensi :
Firmansyah, Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945 Tujuan dan Sejarah Perkembangan. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1-11.