Posts made by andika bagus savendra

nama : Andika Bagus Savendra
NPM : 2216031029
kelas : reguler A
prodi : ilmu Komunikasi

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi PersoalanHukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angkakriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila danpermasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjad penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi olehPemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warganegara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsidari negara itu sendiri yang diatur dalamKonstitusi Negara Republik Indonesia
Nama : Andika Bagus Savendra
NPM : 2216031029
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis video berjudul Supremasi Hukum oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Berisi tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam berbagai variasinya, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila negara. Prinsip negara hukum artinya melakukan segala kegiatan berdasarkan hukum negara. Prinsip ini menuntut lembaga negara dan masyarakat untuk menghormati dan menaati hukum. Oleh karena itu, tidak ada pihak yang berada di atas hukum untuk memperkecil kemungkinan terjadinya ketidakadilan. Aparat penegak hukum dan kejaksaan, warga sipil atau negara, dan individu atau kelompok harus sama-sama tunduk pada hukum dan peraturan negara. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatunya kepada Customary Law/Interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia adalah negara hukum.